Terjemahan yang Berlaku English عربي

303- BAB LARANGAN MENDATANGI DUKUN, MUNAJIM, PARANORMAL, PERAMAL YANG MERAMAL DENGAN MEMBUAT GARIS DI TANAH, MEMUKULKAN KERIKIL DAN BIJI GANDUM, DAN LAIN SEBAGAINYA

1/1668- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Sejumlah orang bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang dukun, beliau bersabda, "Mereka itu bukan apa-apa." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Terkadang mereka menyampaikan sesuatu pada kami dan ternyata benar terjadi?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kalimat itu bagian dari kebenaran yang disambar jin lalu ia menyampaikannya ke telinga walinya, kemudian mereka mencampurnya dengan seratus kedustaan." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Bukhari dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya para malaikat turun ke awan, lalu menyebutkan perkara yang telah ditetapkan di langit. Setan lalu berusaha mencuri berita tersebut (dengan menguping) hingga berhasil mendengarnya. Lantas ia membisikkannya kepada dukun dan mencampurnya dengan seratus kedustaan dari diri mereka sendiri."

فَيَقُرّها (fayaqurruhā), dengan memfatahkan "yā`" dan mendamahkan "qāf", setelahnya "rā`", artinya: maka ia menyampaikannya. الْعَنَانُ (al-'anān), dengan memfatahkan "'ain" (bermakna: awan).

Pelajaran dari Hadis:

1) Keharaman mendatangi dukun; bahwa "Siapa yang datang ke dukun atau peramal lalu membenarkan apa yang diucapkannya, dia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Sebagaimana yang terdapat dalam hadis sahih.

2) Dukun-dukun itu, kalaupun mereka benar di satu ucapan, mereka telah berdusta bersamanya seratus kedustaan, karena mereka adalah para pendusta berdasarkan berita dari Nabi Nuhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lalu mengapa banyak orang datang kepada mereka?!

2/1669- Ṣafiyyah binti Abu 'Ubaid meriwayatkan dari sebagian istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang mendatangi peramal lalu menanyakan sesuatu kepadanya lalu mempercayainya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan keras serta ancaman besar terhadap perbuatan mendatangi dukun dan peramal; karena mempercayai mereka hukumnya haram dan mengakibatkan salat seorang hamba tidak diterima sebagai hukuman dari kesalahan mendatangi mereka.

2) Pengharaman mendatangi para peramal secara mutlak, baik seseorang mempercayainya ataupun tidak mempercayainya, kecuali bila dia datang untuk mengungkap kebohongannya.

3/1670- Qabīṣah bin Al-Mukhāriq -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "'Iyāfah (ramalan dengan garis), ṭiyarah (penentuan kesialan), dan ṭarq (penentuan optimis dan pesimis dengan media burung) berasal dari jibt (tagut)." (HR. Abu Daud dengan sanad hasan) [1] Abu Daud berkata, "Aṭ-Ṭarq artinya melepas burung. Yaitu dia merasa optimis atau pesimis (terhadap rencananya) berdasarkan arah terbangnya. Bila burung tersebut terbang ke arah kanan, dia merasa optimis. Namun bila ia terbang ke arah kiri, dia menjadi pesimis." Abu Daud juga berkata, "Al-'Iyāfah ialah meramal dengan membuat garis."

[1] (1) Hadis ini sanadnya daif.

Al-Jauhariy berkata dalam Aṣ-Ṣiḥāḥ, "Al-Jibt ialah kata yang diperuntukkan pada patung, dukun, penyihir, dan semisalnya."

Pelajaran dari Hadis:

1) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang perkara-perkara ini agar hamba tidak bergantung kepada siapa pun selain Allah -'Azza wa Jalla-.

2) Keharaman perkara-perkara ini karena merupakan pintu kesyirikan kepada Allah -'Azza wa Jalla- dan bertentangan dengan pokok-pokok tauhid.

Peringatan:

Ketika agama melarang perkara-perkara tersebut, agama mengarahkan muslim pada petunjuk yang disyariatkan dalam perkara yang membingungkannya, di antaranya ialah salat istikharah, yaitu melakukan salat sunah dua rakaat kemudian berdoa kepada Allah dengan doa yang diajarkan, "Allāhumma innī astakhīruka bi 'ilmika ..."

Agama Islam juga membimbing seorang muslim untuk bermusyawarah kepada orang-orang baik dan berpengalaman. Tidak akan menyesal orang yang melakukan istikharah kepada Allah -Ta'ālā- dan bermusyawarah kepada orang-orang baik dan cerdas serta berhati-hati dalam urusan.

4/1671- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mempelajari sebagian dari ilmu nujum (perbintangan), sungguh dia telah mempelajari sebagian sihir. Semakin banyak dia mempelajari ilmu nujum, semakin banyak pula dia mempelajari sihir." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

Kosa Kata Asing:

اقْتبَسَ (iqtabasa): mengambil faedah dan pelajaran.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman sihir karena termasuk yang menghancurkan dan membinasakan serta menjerumuskan ke dalam kesyirikan kepada Allah -Ta'ālā-.

2) Larangan praktik ilmu nujum dengan berbagai bentuknya serta larangan membenarkan munajim karena mereka adalah tukang sihir dan musyrik.

Faedah Tambahan:

Tanjīm (ilmu nujum) berbeda dengan ilmu falak yang termasuk ilmu yang bermanfaat. Dengan ilmu falak dapat diketahui perjalanan bintang serta konsekuensinya berupa pergantian siang dan malam, kemunculan hilal, gerhana matahari dan bulan, dan berbagai musim lainnya yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat dan maslahat manusia dalam urusan kehidupan mereka.

Adapun tanjīm yang merupakan klaim perkara gaib, klaim adanya pengaruh bintang terhadap bumi, dan merupakan kerja sama antara setan manusia dengan jin, maka ia adalah yang dilarang dalam hadis-hadis di atas.

5/1672- Mu'āwiyah bin Al-Ḥakam -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku berkata, "Wahai Rasulullah! Aku baru saja meninggalkan kejahiliahan dan Allah -Ta'ālā- telah mendatangkan Islam. Sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang mendatangi para dukun." Beliau bersabda, "Jangan engkau datangi mereka!" Aku berkata lagi, "Sebagian kami ada orang-orang yang melakukan taṭayyur (penentuan kesialan)." Beliau bersabda, "Itu hanyalah perasaan yang mereka dapatkan dalam dada mereka, maka janganlah hal itu sampai menghalangi mereka." Aku berkata lagi, "Sebagian kami ada orang-orang yang membuat garis (untuk ramalan)." Beliau bersabda, "Dulu ada seorang nabi yang membuat garis, siapa yang garisnya sama dengan garis nabi itu, maka itu benar." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman mendatangi dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara-perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah -'Azza wa Jalla-.

2) Ṭiyarah tidak boleh menghalangi seorang muslim dari menunaikan pekerjaan yang sedang dihadapinya; bila seorang muslim telah bertekad pada suatu urusan -setelah melakukan istikharah dan musyawarah- hendaklah dia bertawakal kepada Allah dan melakukan sebab-sebab kesuksesannya.

6/1673- Abu Mas'ūd Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hasil penjualan anjing, mahar pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

مَهْرِ الْبَغِيِّ (mahr al-bagiy): upah yang diberikan kepada pelacur atas jasa perzinaan.

حُلْوَانِ الْكَاهِنِ (ḥulwān al-kāhin): upah yang diberikan kepada dukun sebagai imbalan praktik perdukunannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman memberi upah kepada dukun terkait praktik perdukunannya karena sesuatu yang haram maka membayar upahnya juga haram.

2) Setiap yang membuat kerusakan pada masyarakat muslim -seperti dukun dan penyihir- maka mereka wajib dihinakan dan tidak dimuliakan.

Faedah Tambahan:

Orang yang bertobat dari perbuatan-perbuatan ini maka harta yang dihasilkannya harus dilihat, jika pemiliknya diketahui, harta tersebut dikembalikan kepadanya untuk membebaskan diri dari memakan harta orang dengan cara batil.

Namun bila mereka tidak diketahui, harta tersebut disedekahkan untuk menyelamatkan diri darinya, atau harta tersebut dibelanjakan pada tempat-tempat yang tidak terhormat seperti fasilitas umum yang tidak terhormat, atau diberikan makan kepada hewan, misalnya, sebagaimana hal itu diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud, dari Muḥaiṣah, dari ayahnya, bahwa dia pernah meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengambil upah atas praktik bekam, namun beliau melarangnya. Kemudian dia tetap bertanya dan meminta izin sampai beliau bersabda, "Berikan ia sebagai pakan unta pengambil air milikmu dan sebagai makanan budakmu." An-Nāḍiḥ adalah hewan yang digunakan dalam pengairan, yaitu digunakan untuk mengambil dan mengeluarkan air dari sumur. Dalam riwayat lain hadis ini yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad bahwa beliau melarangnya dari hasil mata pencariannya itu, dia bertanya, "Tidakkah aku memberikannya kepada anak-anak yatimku?" Beliau bersabda, "Jangan." Dia bertanya lagi, "Tidakkah aku menyedekahkannya?" Beliau bersabda, "Jangan." Lalu belau mengizinkannya untuk memberikannya sebagai pakan unta pengambil air miliknya.