Terjemahan yang Berlaku English عربي

302- BAB PENGHARAMAN MERATAPI MAYAT, MEMUKUL PIPI, MEROBEK BAJU, MENCABUT DAN MENCUKUR HABIS RAMBUT, SERTA BERDOA UNTUK CELAKA DAN BINASA

1/1657- Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang wafat akan disiksa di dalam kuburnya dengan sebab adanya ratapan kepadanya."

Dalam riwayat lain, "Selama dia diratapi." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

النِّيَاحَةُ (an-niyāḥah/ratapan): menangisi orang mati disertai mengangkat suara dan menyebutkan sifat-sifat mayit dalam rangka berbangga.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman meratapi orang mati karena bertentangan dengan kesabaran.

2) Meratap mengandung semacam penolakan terhadap takdir Allah -'Azza wa Jalla-, padahal yang wajib dilakukan ialah tunduk kepada takdir Allah yang memberatkan.

Peringatan:

Makna hadis ini ditujukan kepada orang yang memiliki kebiasaan meratap, atau yang berwasiat kepada keluarganya dengan hal itu, atau orang yang lalai melarang keluarganya dari meratap. Sehingga seorang hamba wajib mewasiatkan keluarganya untuk mengikuti petunjuk Sunnah ketika dia meninggal serta membimbing mereka untuk menjauhi apa-apa yang dilarang oleh syariat dalam permasalahan kematian, karena dengan cara seperti itu dia telah menunaikan tanggung jawabnya, mengajari keluarganya, dan selamat dari ancaman. Wallāhu a'lam.

2/1658- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Mengharamkan teriakan jahiliah dalam ratapan karena ia bukan merupakan ciri khas orang Islam.

2) Menjelaskan keutamaan sabar dan mengharap pahala ketika terjadi musibah serta menampakkan rida pada ketetapan dan takdir Allah.

3/1659- Abu Burdah mengatakan bahwa Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- sakit lalu pingsan sementara kepalanya di pangkuan salah satu istrinya, maka istrinya itu berteriak, namun Abu Musa tidak bisa melarangnya sedikit pun. Manakala dia sadar, dia berkata, "Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri dari wanita yang berteriak keras, mencukur rambut, dan merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah)." (Muttafaq 'Alaih)

الصَّالِقَةُ (aṣ-ṣāliqah): wanita yang mengangkat suaranya dengan ratapan dan pujian. الحَالِقَةُ (al-ḥāliqah): wanita yang mencukur kepalanya ketika terjadi musibah. الشَّاقَّةُ (asy-syāqah): wanita yang merobek-robek pakaiannya.

Kosa Kata Asing:

حِجر (ḥijr): pangkuan.

الرَّنَّةُ (ar-rannah): suara tangis yang mengandung rintihan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Meratap, mencukur rambut, dan merobek pakaian ketika musibah terjadi termasuk kemungkaran yang wajib diingkari karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri dari pelakunya.

2) Seorang hamba wajib mengikuti Sunnah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.

4/1660- Al-Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang diratapi (saat meninggal), maka dia akan disiksa pada hari Kiamat karena ratapan tersebut." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman meratapi orang mati karena hal itu menjadi sebab adanya siksaan pada hari Kiamat.

2) Orang yang wafat akan disiksa di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat dengan sebab adanya ratapan kepadanya bila dia menjadi sebab ratapan tersebut.

5/1661- Ummu 'Aṭiyyah Nusaibah (dengan mendamahkan "nūn" dan boleh memfatahkannya) -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengambil sumpah setia kami ketika baiat bahwa kami dilarang meratap." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Meratap merupakan perilaku jahiliah yang sepatutnya ditinggalkan oleh seorang muslim manakala dia telah masuk ke dalam lingkaran dan petunjuk syariat.

2) Menjelaskan tata cara baiat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada kaum wanita, yaitu dengan syarat mereka meninggalkan kebiasaan jahiliah.

6/1662- An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Abdullah bin Rawāḥah -raḍiyallāhu 'anhu- pernah pingsan hingga membuat saudarinya menangis dan berkata padanya, 'Duhai gunung tempatku bernaung. Duhai begini... Duhai begini...' Dia menyebutkan kebaikan-kebaikannya. Ketika Abdullah bin Rawāḥah sadar, ia berkata, 'Tidaklah engkau mengatakan sesuatu melainkan dikatakan kepadaku, 'Benarkah kamu demikian?!'" (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman meratapi orang yang wafat karena hal itu menyakitinya.

2) Pengharaman mengklaim sifat-sifat yang sebenarnya tidak ada pada seseorang, baik dilakukan sendiri ataupun dilakukan pihak lain.

7/1663- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata bahwa Sa'ad bin 'Ubādah -raḍiyallāhu 'anhu- jatuh sakit lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang membesuknya bersama Abdurrahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abi Waqqās, dan Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhum-. Ketika masuk, beliau menemukannya dalam keadaan pingsan. Beliau berkata, "Apakah dia sudah wafat?" Para sahabat menjawab, "Tidak, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menangis. Ketika mereka melihat tangis Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka pun ikut menangis. Beliau bersabda, "Maukah kalian mendengar? Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan siksa disebabkan air mata maupun kesedihan hati. Tetapi Allah akan memberikan siksa atau mengasihi dengan sebab ini." Beliau menunjuk ke lisannya. (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

غَشْيَةٌ (gasyyah): kondisi pingsan.

أَقَضَى؟ (aqaḍā): apakah dia sudah wafat?

Pelajaran dari Hadis:

1) Boleh bersedih dan menangisi orang wafat dengan tangisan yang tidak disertai ratapan, karena hal ini merupakan bentuk saling mengasihi di antara sesama.

2) Mengungkapkan keluhan dengan lisan dan meratap merupakan sebab adanya siksaan pada hari Kiamat.

6/1664- Abu Mālik Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita yang meratapi orang mati bila belum bertobat sebelum meninggal, maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan mengenakan pakaian dari belangkin serta mantel dari kudis." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

سِرْبَالٌ (sirbāl): pakaian.

قَطِرَانٍ (qaṭirān): cairan hitam busuk membantu untuk menyalakan api.

دِرْعٌ (dir'): sesuatu yang dipakai di atas dada.

جَرَبٍ (jarab): penyakit yang menimpa kulit dan menyisakan bekas luka.

9/1665- Asīd bin Abu Asīd, seorang tabiin, meriwayatkan dari seorang wanita yang ikut membaiat (Rasulullah) bahwa dia berkata, "Di antara perkara makruf yang diwasiatkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya kami tidak mendurhakai beliau di dalamnya yaitu agar kami tidak mencakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak berdoa celaka, tidak merobek baju, dan tidak mengacak rambut."

(HR. Abu Daud dengan sanad hasan)

Kosa Kata Asing:

نَخْمِشَ (nakhmisy): melukai.

جَيْباً (jaiban): Bagian baju di atas dada sebagai penutup dada.

نَنْثُرَ شَعْراً (nanṡur syi'ran): mencerai-beraikan rambut dan mengacaknya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman mencakar muka, meratap, dan mengacak rambut ketika terjadi musibah karena itu merupakan perbuatan jahiliah yang diharamkan oleh agama.

2) Potret baiat yang dilakukan pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; yaitu orang-orang beriman berbaiat untuk meninggalkan perbuatan haram secara mutlak dan mengerjakan ketaatan semampu mereka.

10/1666- Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidaklah seseorang meninggal dunia lalu orang yang menangis di antara mereka bangkit seraya meratapinya dengan berkata, 'Duhai pelindungku, duhai tuanku ...' atau kalimat lain ‎semisalnya, melainkan diutus kepadanya dua malaikat yang memukul dada orang mati itu sambil bertanya, '‎Apakah engkau memang seperti itu?!'" (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")

اللَّهزُ (al-lahz): mendorong dengan kepalan tangan di dada.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman meratapi orang mati dan menyebutkan sifat yang tidak ada padanya.

2) Bentakan malaikat kepada orang yang wafat ialah bila di masa hidupnya dia tidak berpesan agar mereka tidak meratapinya.

11/1667- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, kedua-duanya merupakan bentuk kekufuran: mencela nasab dan meratapi orang mati." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan meratapi orang yang wafat karena hal itu termasuk perbuatan kufur dan perangai jahiliah.

2) Perihal perbuatan merupakan cabang kekufuran tidak serta-merta mengharuskan pelakunya menjadi kafir.

Faedah Tambahan:

Rangkuman dari hadis-hadis di atas:

Tangis yang terjadi secara alami hukumnya tidak apa-apa. Adapun ratapan, memukul pipi, merobek baju, dan mencabut rambut atau mencukur maupun mengacaknya, semua itu hukumnya haram. Ini merupakan perkara yang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya serta orang mati akan disiksa dengan sebab ratapan tersebut bila dia tidak pernah melarangnya di masa hidupnya ataupun tidak berpesan kepada keluarganya agar tidak melakukannya dan mengingatkan mereka darinya.