1/1678- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dikatakan pada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'" (Muttafaq 'Alaih)
1) Pengharaman membuat gambar makhluk bernyawa dengan tangan atau pahatan karena adanya ancaman azab terhadap orang yang membuatnya.
2) Peringatan terhadap siksa Allah -'Azza wa Jalla- bagi orang-orang yang membuat gambar, yaitu mereka diperintahkan dengan perintah yang tak akan mampu mereka lakukan, berupa menghidupkan gambar-gambar yang mereka buat.
2/1679- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pulang dari sebuah perjalanan, dan aku telah menutup berandaku dengan tirai tipis yang bergambar. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya, beliau melepasnya dan muka beliau berubah. Beliau bersabda, Wahai Aisyah! Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah orang yang menandingi penciptaan Allah.' Aisyah berkata, "Lalu kami memotong-motongnya lalu membuatnya menjadi satu atau dua buah bantal." (Muttafaq 'Alaih)
القِرَامُ (al-qirām) dengan mengkasrahkan "qāf", yaitu: tirai. السَّهْوَةُ (as-sahwah), dengan memfatahkan "sīn", yaitu teras yang ada di bagian depan rumah. Yang lain berpendapat, yaitu lubang yang tembus di dinding.
تَماثِيلُ (tamāṡīl): gambar.
يُضَاهُونَ (yuḍāhūna): menyamakan apa yang mereka buat dengan apa yang diciptakan oleh Allah.
1) Memajang gambar di dalam rumah hukumnya haram berdasarkan ancaman yang ada di dalamnya.
2) Menjelaskan ancaman keras terhadap para pembuat gambar, sebagaimana akan disebutkan dalam hadis Ibnu 'Abbās berikut.
3/1680- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Setiap tukang gambar itu berada di dalam neraka; dengan setiap gambar yang dibuatnya akan diciptakan baginya satu jiwa lalu menyiksanya di dalam neraka Jahanam." Ibnu 'Abbās berkata, "Bila engkau harus menggambar, maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak memiliki nyawa." (Muttafaq 'Alaih)
1) Menjelaskan beratnya ancaman bagi para pembuat gambar yang bernyawa, yaitu mereka akan disiksa dalam neraka dengan sebab gambar yang mereka buat.
2) Diperbolehkan membuat gambar yang tidak memiliki nyawa seperti pohon, gunung, sungai, dan lain sebagainya.
4/1681- Juga dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membuat gambar di dunia, kelak pada hari Kiamat dia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam gambar yang dibuatnya, padahal dia tidak akan bisa meniupkannya." (Muttafaq 'Alaih)
1) Peringatan dari menggambar atau memahat makhluk bernyawa.
2) Balasan setimpal dengan jenis perbuatan; yaitu siapa yang menandingi ciptaan Allah -Ta'ālā-, maka Allah akan menyiksanya pada hari Kiamat, yaitu dia disiksa dengan gambar yang dia buat.
5/1682- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah para penggambar." (Muttafaq 'Alaih)
1) Pengharaman membuat gambar, karena ia merupakan dosa besar yang diancam pelakunya dengan siksaan yang berat.
2) Adanya ancaman keras terhadap sebuah dosa adalah dalil bahwa dosa itu termasuk dosa besar sehingga seorang muslim wajib menjauhinya.
6/1683- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, Allah -Ta'ālā- berfirman, “Tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang bermaksud membuat seperti ciptaan-Ku. Hendaklah mereka menciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum." (Muttafaq 'Alaih)
1) Menjelaskan buruknya pekerjaan para penggambar karena mengandung peniruan terhadap ciptaan Allah padahal mereka sangat lemah. Lalu, bagaimana bisa makhluk yang lemah tak berdaya nekat menandingi ciptaan Al-Khāliq Yang Mahakuasa lagi Mahaperkasa?!
2) Seorang hamba wajib merealisasikan penghambaan kepada Allah -Ta'ālā-, di antaranya tidak nekat menandingi hak yang khusus bagi Allah -Ta'ālā- dalam hal penciptaan.
7/1684- Abu Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Malaikat tidak akan masuk ke satu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." (Muttafaq 'Alaih)
8/1685- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Jibril berjanji kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk datang kepadanya, namun dia terlambat, sampai Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merasa susah. Lantas beliau keluar, ternyata Jibril menemui beliau lalu mengadu kepadanya. Jibril berkata, "Sungguh kami tidak masuk ke satu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar." (HR. Bukhari)
رَاثَ (rāṡa), dengan "ṡā`": ia terlambat.
9/1686- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Jibril -'alaihis-salām- berjanji kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam satu waktu ia akan datang kepadanya. Waktu yang dijanjikan pun tiba, tapi ia tidak datang menemuinya." Aisyah melanjutnya, "Saat itu, di tangan beliau ada sebuah tongkat, maka beliau melemparkannya dari tangannya sambil berkata, 'Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, begitu pula para utusan-Nya.' Lantas beliau menoleh, ternyata ada seekor anak anjing di bawah ranjangnya. Beliau bertanya, 'Kapan anjing ini masuk?' Aku menjawab, 'Demi Allah! Aku tidak mengetahuinya.' Lalu beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya. Kemudian Jibril -'alaihis-salām- datang, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun bertanya, Engkau telah berjanji kepadaku, maka aku duduk menunggumu, namun engkau tidak juga datang menemuiku.' Jibril berkata, 'Anjing yang tadi ada di rumahmu telah menghalangiku. Sungguh kami tidak akan masuk ke satu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.'" (HR. Muslim)
1) Rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat sehingga penghuni rumah terhalangi dari istigfar dan doa permohonan rahmat oleh malaikat untuk mereka.
2) Pengharaman menggantung gambar di dinding, dan ini termasuk perkara yang banyak tersebar dalam rumah-rumah kaum muslimin.
10/1687- Abul-Hayyāj Ḥayyān bin Ḥuṣain berkata, Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- berkata kepadaku, "Maukah engaku aku utus sebagaimana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengutusku, yaitu agar engkau tidak meninggalkan sebuah gambar kecuali engkau musnahkan dan tidak meninggalkan kubur yang tinggi kecuali engkau ratakan." (HR. Muslim)
طَمَسْتَهَا (ṭamastahā): engkau hilangkan dan ubah penampakannya.
سَوَّيْتَهُ (sawwaitahu): engkau jadikan ia rata dengan tanah.
1) Siapa saja yang melihat sebuah gambar yang haram agar memusnahkannya dan mengingkari orang yang membuat dan memajangnya sesuai dengan kemampuannya atas hal itu.
2) Kesungguhan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- untuk mengamalkan Sunnah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta menyampaikannya kepada generasi setelah mereka dengan penuh amanah dan kejujuran. Beginilah seharusnya keadaan generasi umat yang diberkahi ini; yaitu mereka saling menyampaikan Sunnah Nabi mereka -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- satu sama lain.
Rincian hukum membuat gambar telah disebutkan dalam penjelasan hadis no. 650 hal. 438.