Terjemahan yang Berlaku English عربي

306- BAB PENGHARAMAN MEMELIHARA ANJING KECUALI UNTUK BERBURU ATAU MENJAGA TERNAK ATAU TANAMAN

1/1688- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memelihara anjing yang selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qīrāṭ setiap hari." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Satu qīrāṭ."

2/1689- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, maka akan berkurang dari amalnya setiap hari satu qīrāṭ, kecuali anjing penjaga tanaman atau ternak." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, "Siapa yang memelihara anjing yang bukan anjing pemburu atau penjaga ternak dan tanaman, maka akan berkurang dari pahalanya dua qīrāṭ setiap hari."

Pelajaran dari Hadis:

1) Boleh memelihara anjing untuk berburu atau menjaga tanaman dan ternak karena dibutuhkan, adapun memelihara anjing untuk selain itu maka hukumnya haram.

2) Agama datang membawa kemudahan dan keringanan bagi para hamba demi menjaga kepentingan mereka; "Dan Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al-Ḥajj: 78).