1/1692- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari mengendarai unta jallālah." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)
الجَلّالة (al-jallālah): hewan yang memakan jallah, yaitu kotoran, baik kotoran manusia, binatang, atau lainnya yang semisal.
1) Dimakruhkan mengendarai hewan yang memakan najis dan kotoran; di antara hikmah larangan ini ialah agar pengendara tidak terkena najis.
2) Ajakan syariat Islam untuk membersihkan diri dari najis demi menjaga kemuliaan hamba dan melindungi kesehatannya.