1/1696- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mendengar seseorang mencari (mengumumkan) barang hilang di masjid, hendaklah dia mengucapkan, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini.'" (HR. Muslim)
2/1697- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang berjualan atau berbelanja di masjid, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu.' Dan apabila kalian melihat orang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.'"
(HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")
3/1698- Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa ada seseorang mengumumkan kehilangan di dalam masjid, dia berkata, "Siapa yang mengetahui unta merah?" Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semoga engkau tidak menemukannya, karena masjid itu hanya dibangun untuk manfaat yang menjadi tujuan ia dibangun." (HR. Muslim)
4/1699- 'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang melakukan jual beli, mengumumkan barang hilang, atau melantunkan syair di dalam masjid." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")
يَنْشُدُ (yansyudu): mencari.
يَبْتَاعُ (yabtā'): membeli.
1) Larangan mengumumkan barang hilang di dalam masjid untuk menjunjung kehormatannya dan agar tidak mengganggu orang salat.
2) Pengharaman melakukan jual beli di dalam masjid bagi penjual dan pembeli.
3) Anjuran memperbanyak zikir kepada Allah -Ta'ālā-, membaca Al-Qur`ān, berdiskusi ilmu agama, dan menegakkan salat di masjid, karena ini yang menjadi tujuan masjid dibangun dan didirikan.
4) Larangan melantunkan syair-syair yang tidak berguna di dalam masjid. Adapun syair-syair yang berisikan kata-kata hikmah, zuhud, serta motivasi melakukan ketaatan dan jihad di jalan Allah, maka hal itu disunahkan dan dianjurkan.
5/1700- As-Sā`ib bin Yazīd, seorang sahabat, -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku berada di masjid, lalu seseorang melempariku dengan kerikil. Aku pun melihatnya, ternyata Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Dia berkata, 'Pergilah, lalu bawakan kepadaku dua orang itu.' Aku pun datang kepadanya dengan membawa dua orang tersebut. Umar berkata, 'Dari mana kalian berdua?' Keduanya menjawab, 'Kami penduduk Taif.' Umar berkata, 'Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku hukum karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!'" (HR. Bukhari)
حَصَبَني (ḥaṣabanī): dia melemparku dengan ḥaṣbā`, yaitu kerikil kecil.
1) Larangan meninggikan suara di dalam masjid karena dikhawatirkan akan mengganggu.
2) Anjuran untuk mengagungkan masjid secara umum, dan khususnya Masjid Nabawi, karena besarnya kehormatan dan kemuliaan masjid, dan hal itu termasuk menjunjung syiar Allah -Ta'ālā-.