1/1705- Mu'āż bin Anas Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk betis pada hari Jumat saat imam sedang berkhotbah." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; keduanya berkata, "Hadis hasan")
الحَبْوَة (al-ḥabwah): seseorang duduk dengan memeluk kedua kakinya ke perut menggunakan kain yang menyatukan keduanya ke perut bersama punggungnya lalu mengikatnya, dan kadang dilakukan menggunakan tangan sebagai ganti kain.
1) Larangan duduk memeluk betis khusus ketika khotbah Jumat saja.
2) Motivasi untuk memperhatikan khatib pada hari Jumat secara sempurna dan tidak menyibukkan diri dengan hal-hal lain.
Di antara hikmah larangan duduk memeluk betis:
bahwa bila orang yang duduk hanya memakai satu kain, bisa jadi ketika dia bergerak atau kain itu lepas, maka auratnya akan terlihat. Juga, duduk memeluk betis dapat mengundang tidur sehingga dia tidak sempat mendengar khotbah, dan bisa jadi menyebabkan wudunya batal. Wallāhu a'lam.