Terjemahan yang Berlaku English عربي

28- BAB MENUTUP AURAT (AIB) MUSLIM DAN LARANGAN MENYEBARKANNYA TANPA HAJAT

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nūr: 19)

Faedah:

Aurat terbagi dua macam: aurat fisik dan aurat maknawi.

- Aurat fisik yaitu yang haram dilihat, seperti kubul, dubur, dan semisalnya.

- Aurat maknawi yaitu aib dan keburukan berupa akhlak ataupun perbuatan.

Setiap orang dituntut untuk menutup aurat-aurat tersebut secara umum.

Adapun sikap menginginkan tersiarnya kekejian di tengah orang-orang beriman, maka mencakup:

- Menginginkan tersiarnya kekejian di tengah masyarakat muslim.

- Menginginkan agar kekejian itu tersiar ke orang tertentu.

1/240- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) hamba lainnya di dunia melainkan Allah akan menutupi (aib)nya pada hari Kiamat." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Balasan sesuai jenis perbuatan; siapa yang menutup aib seorang muslim, Allah -Ta'ālā- akan memberinya balasan berupa ditutup aibnya pada hari Kiamat.

2) Penutupan aib harus mengikuti maslahat; bila maslahat terdapat pada penutupan aib maka kita menutupnya, tetapi kalau maslahat terdapat pada membukanya maka kita buka.

Faedah Tambahan:

Menutup aib terbagi dua:

Pertama: hal yang terpuji; yaitu bila aib itu ada pada orang yang baik, aibnya harus ditutupi dan dirinya harus diberi nasihat.

Kedua: hal yang tercela; yaitu menutupi aib orang yang terkenal menggampangkan perbuatan haram dan menzalimi hamba-hamba Allah, yang seperti ini tidak boleh ditutupi, tetapi harus disebarkan dan diterangkan.

2/241- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia mengatakan, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semua umatku diberikan maaf kecuali yang terang-terangan bermaksiat. Termasuk terang-terangan bermaksiat ialah seseorang melakukan suatu perbuatan (maksiat) di malam hari lalu ketika pagi tiba dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupinya. Yaitu dia berkata, 'Wahai polan! Tadi malam aku melakukan ini dan itu.' Padahal Allah telah menutupi perbuatannya di malam hari, tetapi ketika pagi tiba, dia menyingkap tabir Allah atas dirinya." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

المُجَاهِرِينَ (al-mujāhirīn) ialah orang-orang yang selalu memperlihatkan maksiat kepada Allah -'Azza wa Jalla- secara terang-terangan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Diri Anda adalah amanah bagi Anda; Anda wajib menjaga hak-haknya dengan baik dan jangan dibiarkan mendapatkan murka Allah -Ta'ālā-.

2) Termasuk dalam bentuk bermaksiat secara terang-terangan adalah semua perilaku yang memberikan contoh tidak baik.

3/242- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Jika seorang budak wanita melakukan zina dan terbukti perzinaannya, maka cambuklah dia dengan hukuman had dan jangan dicerca. Jika dia berzina lagi yang kedua kali, maka cambuklah dia dengan hukuman had dan jangan dicerca. Kemudian jika dia berzina lagi yang ketiga kali, silakan dijual meskipun seharga sebuah tali dari bulu." (Muttafaq 'Alaih). "التَّثْرِيبُ" (at-taṡrīb) artinya mencerca.

Kosa Kata Asing:

الأمة (al-amah): perempuan hamba sahaya yang diperjualbelikan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Menjelaskan bahwa kadar hukuman had bagi perempuan hamba sahaya adalah setengah dari hukuman had perempuan merdeka.

2) Larangan mencerca dan memaki budak perempuan yang melakukan zina agar dia tidak menggampangkan maksiat karena sering mendapat celaan.

3) Petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang cara yang benar dalam memberikan hukuman terhadap sebuah dosa. Ini mengandung penjelasan bahwa petunjuk Nabi telah mendahului metode-metode pendidikan modern berupa celaan terhadap sikap mencerca dan banyak mencela.

4/243- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia meriwayatkan, "Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, 'Deralah dia!' Abu Hurairah melanjutkan, "Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya. Setelah orang itu pergi, sebagian orang berkata, 'Semoga Allah menghinakanmu!' Nabi lantas bersabda, "Janganlah kalian mengatakan demikian. Janganlah kalian membantu setan memperdayakannya!" (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

الخِزْيُ (al-khizyu): aib dan hina. Adapun ucapan: "أَخْزَاكَ اللهُ", maksudnya: semoga Allah menghinakanmu.

Pelajaran dari Hadis:

1) Bila seorang hamba berbuat suatu dosa dan dia dihukum atas dosanya itu, maka hal itu sebagai penggugur dosanya. Sehingga, seharusnya kita tidak mendoakan keburukan dan aib kepadanya. Tetapi, kita mohonkan dia kepada Allah agar diberikan hidayah dan ampunan.

2) Seorang hamba jangan menjadi pembantu setan dalam membahayakan saudaranya seagama.