Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt), maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (QS. Al-Ḥajj: 30) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Ḥajj: 32) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan berendah hatilah engkau terhadap orang yang beriman." (QS. Al-Ḥijr: 88) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Siapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia." (QS. Al-Mā`idah: 32)
1) Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan kaum muslimin serta menempatkan mereka sesuai tempatnya.
2) Orang beriman diperintahkan untuk merendah kepada saudaranya; agar bersikap lembut dalam ucapan dan perbuatan.
3) Melanggar kehormatan seorang muslim sama dengan melanggar kehormatan semua muslim.
1/222- Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan." Beliau lalu mencontohkannya dengan menyilangkan jari-jemarinya. (Muttafaq 'Alaih)
1) Kewajiban saling tolong-menolong di antara orang beriman di atas kebajikan dan ketakwaan.
2) Orang beriman selalu butuh kepada saudaranya, karena dia akan kuat dengan mereka. Orang-orang yang beriman saling menyempurnakan antara yang satu dengan yang lain.
2/223- Juga dari Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu-, dia meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan membawa anak panah maka hendaklah ia memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar tidak melukai seorang muslim pun." (Muttafaq 'Alaih)
نَبْلٌ (nabl): anak panah.
النِّصَالُ (an-niṣāl): mata tombak, panah, dan pisau.
1) Seseorang harus menjauhi segala sesutu yang dapat menyakiti kaum muslimin, baik yang bersifat maknawi ataupun fisik, seperti menyerang kehormatan mereka atau menipu harta kekayaan mereka.
2) Petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berisikan kelembutan dan kasih sayang kepada semua muslim.
3/224- An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang, dan tolong-menolong di antara mereka seperti satu tubuh. Jika ada satu anggota tubuh mengalami sakit, maka sekujur tubuh ikut mengeluh tidak dapat tidur dan merasakan demam." (Muttafaq 'Alaih)
تَدَاعَىٰ (tadā'ā): menyambut dan datang.
1) Ajakan untuk menjunjung hak-hak muslim dan anjuran agar mereka saling menolong dan bersikap lembut satu dengan yang lain, serta menebar cinta dan kasih sayang di antara mereka.
2) Masyarakat yang dipenuhi oleh sikap bahu-membahu serta tolong-menolong adalah masyarakat yang kuat dan solid.
3) Anjuran agar seorang muslim memperhatikan keadaan muslim lainnya serta mencari tahu tentang kondisi mereka.
4/225- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengisahkan, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium Al-Ḥasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā-, dan pada saat itu di sisi beliau ada Al-Aqra' bin Ḥābis. Al-Aqra' berkata, "Sungguh, aku mempunyai sepuluh anak. Namun belum pernah aku mencium seorang pun di antara mereka." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memandanginya lalu bersabda, "Siapa yang tidak menyayangi, tidak akan disayangi." (Muttafaq 'Alaih)
1) Memperlakukan anak kecil dan semisalnya dengan kasih sayang termasuk petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
2) Di antara faktor adanya rahmat Allah -'Azza wa Jalla- kepada hamba-hamba-Nya adalah sikap kasih sayang di antara mereka.
3) Bagusnya cara mengajar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta cara beliau mengarahkan umatnya.
5/226- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Sekelompok orang dari Arab Badui mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya, 'Apakah kalian mencium anak-anak kecil kalian?' Nabi menjawab, 'Ya.' Mereka berkata, 'Namun, demi Allah, kami tidak mencium mereka.' Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Aku tak dapat berbuat apa-apa jika Allah telah mencabut rasa sayang dari hati kalian." (Muttafaq ‘Alaih)
6/227- Jarīr bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang tidak menyayangi manusia, tidak akan disayangi oleh Allah." (Muttafaq 'Alaih)
1) Mencium anak-anak karena sayang kepada mereka termasuk Sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
2) Ketika Allah -Ta'ālā- memberikan rasa kasih sayang dalam hati seseorang maka hal itu termasuk sebab turunnya rahmat Allah -Ta'ālā- kepada hamba tersebut.
7/228- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam salat, maka ringankanlah. Karena di antara mereka (para jemaah) ada orang lemah, orang sakit, dan orang tua. Adapun jika salah seorang dari kalian salat sendirian, maka silakan ia memanjangkan salat sesukanya." (Muttafaq 'Alaih)
Di sebagian riwayat, "... dan orang yang memiliki hajat."
السَّقِيْمُ (as-saqīm): orang sakit.
1) Imam wajib memperhatikan keadaan saudara-saudaranya yang salat bersamanya, serta dia melaksanakan salat sesuai kemampuan salat orang yang paling lemah di antara mereka.
2) Meringankan salat terbagi menjadi dua; meringankan secara terus-menerus, yaitu salat yang sesuai petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan meringankan yang bersifat situasional, ia lebih ringan dari yang pertama, yaitu meringankannya ketika ada hajat tertentu seperti adanya tangisan anak kecil sementara ibunya salat.
Perintah meringankan salat adalah yang sesuai Sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam. Maksudnya bukan yang sesuai selera manusia. Terdapat banyak hadis tentang bacaan salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti membaca Surah As-Sajdah dan Al-Insān pada hari Jumat. Juga perintah beliau kepada Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- untuk membaca Surah Al-A'lā dan Al-Gāsyiyah. Sehingga ukuran dalam meringankan salat bukanlah pada sedikitnya bacaan dan cepatnya gerakan, tetapi meringankannya sesuai dengan Sunnah Nabi.
8/229- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Sungguh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kadang meninggalkan suatu amalan, padahal beliau ingin mengerjakannya, karena khawatir orang-orang mengikuti beliau lalu hal itu diwajibkan kepada mereka." (Muttafaq 'Alaih)
9/230- Juga dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia meriwayatkan, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mereka (para sahabat) berpuasa wiṣāl karena kasihan kepada mereka. Para sahabat bertanya, "Tetapi engkau berpuasa wiṣāl?" Beliau menjelaskan, "Keadaanku tidak seperti kalian. Sungguh, aku melewati malam dalam keadaan Rabb-ku memberiku makan dan minum." (Muttafaq 'Alaih)
Maksudnya: Allah memberiku seperti kekuatan orang yang makan dan minum.
الوِصَالُ (al-wiṣāl): salah satu jenis puasa, yaitu seseorang berpuasa dua hari atau lebih secara bersambung tanpa berbuka.
1) Besarnya cinta dan kasih sayang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada umatnya.
2) Seseorang kadang harus meninggalkan sebagian perkara sunah demi mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi dirinya dan kaum muslimin.
3) Hendaknya perhatian dan kesibukan seorang muslim tertuju pada kondisi kaum muslimin, lalu mengerjakan apa yang baik bagi mereka dan menjauhkan apa yang buruk bagi mereka.
10/231- Abu Qatādah Al-Ḥāriṡ bin Rib'ī -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh aku berdiri salat dan hendak memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang anak kecil. Maka aku ringankan salatku karena aku tidak mau memberatkan ibunya." (HR. Bukhari)
أتجوَّز (atajawwazu): saya meringankan.
1) Perempuan boleh ikut hadir ke masjid -kadang-kadang- untuk ikut melaksanakan salat secara berjemaah, dan anak-anak juga boleh ikut menghadiri salat berjemaah.
2) Orang yang salat boleh merubah niatnya dari niat memanjangkannya menjadi memendekkannya, atau sebaliknya.
11/232- Jundub bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang melaksanakan salat subuh maka dia berada dalam jaminan (lindungan) Allah. Oleh karena itu, jangan sampai Allah menuntut pada kalian dari jaminan-Nya sedikit pun. Karena siapa yang Allah tuntut dengan jaminan-Nya, Allah pasti akan menemukannya, kemudian Allah menelungkupkan wajahnya ke dalam neraka Jahanam.” (HR. Muslim),
Jaminan Allah ialah perlindungan dan pertolongan dari Allah -Ta'ālā-.
1) Menjelaskan urgensi salat Subuh dan keutamaan menghadirinya bersama jemaah.
2) Menjaga batasan-batasan Allah serta menjauhi hal-hal yang Dia haramkan adalah sebab penjagaan dan pertolongan Allah bagi hamba-Nya.
3) Siapa yang Allah berlepas diri dari menjaganya maka dia akan terlunta-lunta dan binasa.
12/233- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang muslim itu saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak boleh menzaliminya dan tidak pula membiarkannya (terzalimi). Siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesulitan dari seorang muslim di dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan di antara kesulitan hari Kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat." (Muttafaq ‘Alaih)
لا يُسْلِمُهُ (lā yuslimuhu): tidak membiarkannya dizalimi oleh musuh ataupun yang membencinya, baik dizalimi di hadapannya ataupun di belakangnya, ia tetap membelanya.
فَرَّجَ (farraja): menghilangkan.
1) Berusaha memenuhi hajat kaum muslimin serta menghilangkan kesusahan mereka adalah ketaatan kepada Allah dan menjadi sebab hajat seorang hamba dipenuhi dan kesusahannya dihilangkan.
2) Seorang muslim wajib membela saudaranya terkait kehormatannya, badannya, dan harta kekayaannya.
3) Jenis balasan sesuai dengan jenis perbuatan.
13/234- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak boleh mengkhianatinya, tidak berdusta kepadanya, juga tidak menelantarkannya. Seorang muslim atas muslim lainnya haram untuk mengganggu kehormatannya, hartanya, dan menumpahkan darahnya. Takwa itu berada di sini (yakni dalam hati). Cukuplah seseorang itu berbuat buruk apabila dia menghina saudaranya yang muslim." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadisnya hasan")
لا يَكْذِبُهُ (lā yakāibuhu): tidak memberinya kabar bohong.
بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ: cukuplah baginya berbuat buruk.
1) Merendahkan muslim adalah tanda kesombongan, dan sombong itu semuanya buruk.
2) Keharaman menzalimi seorang muslim terkait darah, kehormatan, dan hartanya kecuali ada satu sebab menurut syariat yang membolehkannya.
3) Takwa kepada Allah akan mencegah kezaliman dan kesombongan; tidaklah terjadi kezaliman di antara hamba kecuali ketika takwa mereka lemah.
Sebagian orang salah memahami hadis ini. Yaitu, ketika Anda mengajaknya kepada kebaikan atau mencegahnya dari kemungkaran dia menjawab, "Takwa itu ada di sini (yakni hati)." Maknanya yang benar, bahwa hati adalah pangkal ketakwaan. Bila hati bertakwa maka anggota tubuh juga bertakwa. Tetapi jika hati tenggelam dalam maksiat kepada Allah, maka akan diikuti oleh anggota tubuh. Pasti, jejak amal hati akan terlihat pada anggota badan.
14/235- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah saling mendengki, saling meninggikan harga lelang tidak untuk membeli (najasy), saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain. Tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Dia tidak boleh menzalimi, menghina, dan merendahkannya. Takwa itu di sini -beliau menunjuk dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu berbuat buruk kala menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim terhadap muslim lain haram darah, harta, dan kehormatannya." (HR. Muslim)
النَّجّش (an-najasy): menambah harga barang di atas penawaran di pasar atau lainnya sementara dia tidak berniat membeli, melainkan tujuannya memprovokasi orang lain. Ini hukumnya haram. التَّدَابُرُ (at-tadābur): berpaling dari seseorang dan menjadikannya seperti sesuatu yang berada di belakang punggung dan pantat.
1) Pengharaman jual beli najasy karena dibangun di atas tipu daya dan tindakan merugikan.
2) Diharamkan saling boikot antar sesama muslim karena masalah duniawi karena akan berujung pada saling membelakangi dan memutuskan silaturahmi.
3) Makhluk paling mulia di sisi Allah ialah orang bertakwa.
4) Haram menyakiti muslim dengan cara apa pun, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Hasad adalah penyakit hati paling berat dan akan melahirkan pada pelakunya lima perkara tercela:
1- Merusak ketaatan; karena orang yang hasad akan datang pada hari Kiamat sebagai orang yang bangkrut, yaitu dia telah menyalakan api dalam hatinya dan menjadikan amal salehnya sebagai kayu bakarnya.
2- Perbuatan maksiat dan perbuatan buruk; karena orang yang hasad memiliki tiga tanda: menjilat ketika bersaksi, melakukan gibah ketika di belakang, dan mencela ketika ada musibah.
3- Merasa lelah dan gundah yang tidak berfaedah.
4- Buta hati dan buruk niat.
5- Dihalangi dan dihinakan; karena orang yang hasad hampir tidak pernah mendapatkan apa yang diinginkannya, yaitu berupa hilangnya nikmat Allah dari orang beriman.
Adapun orang yang dia hasadi maka tidak mengalami kerugian apa pun dalam perkara agama dan dunianya.
15/236- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (Muttafaq ‘Alaih)
1) Di antara tanda kebenaran iman bila orang yang beriman mencintai kebaikan bagi saudaranya seperti yang dia cintai untuk dirinya sendiri.
2) Iman yang benar akan memiliki pengaruh positif yang terlihat pada orang-orang beriman secara keseluruhan. Cinta orang-orang beriman pada dirinya akan tampak sesuai dengan tingkat ketulusan imannya.
16/237- Juga dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, dia meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tolonglah saudaramu itu, baik ketika dia menzalimi atau dizalimi." Lantas seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah! Aku akan menolongnya ketika dia terzalimi. Kabarkan kepadaku, bila dia yang zalim, maka bagaimana aku menolongnya?" Beliau menjawab, "Engkau harus mencegahnya dari kezalimannya itu. Itulah cara menolongnya." (HR. Bukhari)
1) Wajib menolong orang yang terzalimi sekaligus yang berbuat zalim menurut cara yang disebutkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
2) Memenuhi hak-hak persaudaraan termasuk konsekuensi keimanan.
3) Masyarakat Islam adalah yang tampak padanya hakikat tolong-menolong di atas kebajikan dan ketakwaan.
172384- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, menghadiri undangan, dan mendoakan orang yang bersin." (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam riwayat Muslim: "Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, yaitu: apabila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya; bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah; bila dia bersin dan mengucapkan, 'alḥamdulillāh', maka ucapkanlah, 'yarḥamukallāh' (semoga Allah merahmatimu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)."
تَشْمِيتُ الْعَاطِسِ: memohonkan rahmat untuk orang yang bersin dengan mengucapkan: yarḥamukallāh.
1) Di antara hak muslim yang wajib ditunaikan saudaranya adalah mengucapkan salam, baik memberi maupun menjawab salam.
2) Menjenguk orang sakit termasuk hak muslim atas muslim lainnya.
3) Saling menunaikan hak di antara sesama muslim akan melahirkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan sifat dengki dan hasad dari hati.
Bila dalam menghadiri undangan terdapat kemungkaran, apakah wajib bagi orang yang diundang untuk hadir? Jawab: Bila seseorang mampu untuk mengingkarinya, maka dia wajib menghadiri undangan tersebut karena dua hal: Pertama: untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Kedua: memenuhi undangan saudaranya.
Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mungkin dihilangkan maupun diminimalisir, maka dia tidak boleh menghadiri undangan tersebut.
18/239- Abu 'Umārah Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, membantu melaksanakan sumpah, menolong orang yang dianiaya, memenuhi undangan orang yang mengundang, dan menebarkan salam. Beliau melarang kami mengenakan cincin emas, minum dengan (wadah) dari perak, mengenakan mayāṡir (pelana sutra), qassiy, harīr (sutra), istabraq, dan dībāj (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutra atau campuran sutra)." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam riwayat lain: "... dan dari mengumumkan hewan hilang", sebagai tambahan pada tujuh hal yang pertama.
المَياثِرِ (al-mayāṡir), dengan huruf "yā`" sebelum alif, lalu setelahnya "ṡā`". Ia adalah bentuk jamak dari "مِيْثَرَةٍ" (maiṡarah), yaitu sesuatu yang terbuat dari sutra lalu diisi dengan kapas atau lainnya lalu dipasang pada pelana sebagai alas duduk pengendara. الْقَسِّيُّ (al-qassiy), dengan memfatahkan "qāf" dan mengkasrah "sīn" yang bertasydid, yaitu pakaian yang terbuat dari bahan campuran sutra dan linen. إنْشَادُ الضَّالَّة (insyād aḍ-ḍāllah): mengumumkan hewan hilang.
Membantu melaksanakan sumpah artinya memfasilitasi dan membantunya untuk melaksanakan sumpahnya sehingga dia bisa dianggap telah menunaikan sumpah.
Menebar salam adalah menebarkannya di antara kaum muslimin serta mengucapkannya kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal.
الإِسْتَبْرَقِ (al-istabraq) dan الدِّيْبَاج (ad-dībāj) adalah jenis pakaian mewah.
1) Syariat Islam mengajak kepada kebaikan dan melarang kerusakan; apa yang diperintah oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seluruhnya adalah kebaikan, dan apa yang beliau larang maka seluruhnya adalah keburukan.
2) Kewajiban membela orang yang terzalimi bagi yang mampu dengan cara mengembalikan haknya kepadanya dan mencegah orang yang menzaliminya.
3) Pengharaman menggunakan bejana emas dan perak.
4) Pengharaman memakai sutra dan cincin emas bagi laki-laki.
5) Larangan mengumumkan hewan hilang berlaku khusus di masjid, tidak pada tempat yang lain.