Terjemahan yang Berlaku English عربي

26- BAB PENGHARAMAN KEZALIMAN DAN PERINTAH MENGEMBALIKAN HAK ORANG YANG TERZALIMI

Allah --Ta'ālā-- berfirman, "Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang zalim dan tidak ada baginya seorang pemberi syafaat yang diterima (syafaatnya)." (QS. Gāfir: 18) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Bagi orang-orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun." (QS. Al-Ḥajj: 71)

Faedah:

Kezaliman terbagi dua:

1- Kezaliman terkait hak Allah -'Azza wa Jalla-; seperti kesyirikan, bidah, dosa besar, dan dosa kecil.

2- Kezaliman terkait hak manusia; yaitu pada darah, harta, dan kehormatan mereka.

Adapun hadis-hadis yang terkait bab ini adalah:

Di antaranya hadis Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- yang telah disebutkan di akhir Bab Mujāhadah.

1/203- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan pada hari Kiamat. Dan jauhilah sifat kikir, karena kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat kikir telah menyebabkan mereka menumpahkan darah dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan atas mereka." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

اتَّقُوا الظُّلْمَ: jauhilah perbuatan zalim.

الشُّحُّ (asy-syuḥḥ): tamak terhadap harta disertai kikir.

Pelajaran dari Hadis:

1) Perbuatan zalim dan sikap kikir termasuk dosa besar yang dapat menyebabkan kebinasaan di dunia dan kesengsaraan besar hari Kiamat.

2) Kikir bukanlah sifat orang beriman, karena di antara sifat orang beriman adalah dermawan dan murah hati.

2/204- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh, hak-hak itu akan ditunaikan kepada pemiliknya pada hari Kiamat, sampai-sampai seekor kambing tanpa tanduk pun diberi hak membalas kepada kambing yang bertanduk." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

يُقاد (yuqādu): dikisas.

الْجَلْحَاءِ (al-jalḥā`): yang tidak bertanduk.

الْقَرْنَاءُ (al-qarnā`): yang bertanduk.

Pelajaran dari Hadis:

1) Kewajiban menunaikan hak kepada pemiliknya.

2) Hak makhluk tidak akan dilewatkan sampai ditunaikan kepada pemiliknya.

3) Sempurnanya keadilan Allah -'Azza wa Jalla- hingga dalam menunaikan hak di antara sesama hewan. Karena itu, hendaklah orang yang menzalimi manusia takut kepada Allah!

3/205- Ibnu Umar -raḍiyyallāhu 'anhumā- menceritakan, Kami berbincang-bincang tentang haji wadak sedangkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masih hidup di tengah-tengah kami. Kami tidak tahu apa haji wadak itu? Hingga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah dengan memuji dan menyanjung Allah kemudian menyebutkan tentang Almasih Dajal dan menjelaskan tentangnya secara panjang lebar. Beliau bersabda, "Tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali dia mengingatkan umatnya tentang Dajal. Nuh telah memperingatkannya kepada umatnya dan juga nabi-nabi yang datang setelahnya. Sungguh, jika Dajal keluar pada kalian maka kalian tidak akan susah mengetahuinya. Tidak samar bagi kalian bahwa Rabb kalian tidaklah buta sebelah, sedangkan Dajal buta mata sebelah kanannya. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada sesama kalian darah dan harta kalian, sebagaimana haramnya hari ini, di negeri ini, dan bulan ini. Ketahuilah! Apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Ya Allah, saksikanlah! (sebanyak tiga kali). Celakah kalian, janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya!" (HR. Bukhari, dan sebagiannya diriwayatkan juga oleh Muslim)

Kosa Kata Asing:

أَطْنَبَ (aṭnaba): berlebihan, panjang lebar.

طَافِيَةٌ (ṭāfiyah): menonjol

Pelajaran dari Hadis:

1) Besarnya bahaya fitnah Dajal terhadap manusia serta peringatan semua nabi darinya.

2) Pengharaman darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin dan sikap melampauinya termasuk kezaliman yang diharamkan.

3) Larangan saling memerangi, karena ia merupakan perbuatan orang-orang kafir dan termasuk kezaliman hamba kepada yang lain.

4/206- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka itu akan dikalungkan padanya sejumlah tujuh lapis bumi." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

قِيدَ شِبْرٍ (qaida syibrin): seukuran satu jengkal.

طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ: tujuh lapis bumi dijadikan sebagai kalung di lehernya, dia memikulnya di hadapan manusia, untuk menghinakannya pada hari Kiamat.

Pelajaran dari Hadis:

1) Merampas tanah termasuk dosa besar, karena merupakan kezaliman yang diancam dengan siksa.

2) Balasan akan sejenis dengan perbuatan, yaitu orang yang berbuat zalim akan disiksa oleh Allah -Ta'ālā- sejenis dengan kezalimannya.

Faedah Tambahan:

Orang yang memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah juga memiliki apa yang terkandung di bawah tanah tersebut. Sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk membuat saluran di bawah tanahnya kecuali dengan seizinnya. Apa yang didapatkan di dalam perut tanahnya menjadi miliknya.

5/207- Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang zalim. Namun, apabila Allah telah menghukumnya, Dia tidak akan melepaskannya." Selanjutnya beliau membaca ayat: "Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih, lagi sangat berat." (QS. Hūd: 102) (Muttafaq ‘Alaih)

Kosa Kata Asing:

يُمْلِيْ (yumlī): membiarkan dan menunda.

Pelajaran dari Hadis:

1) Orang yang berbuat zalim tidak boleh tertipu dengan dirinya maupun dengan pembiaran Allah kepadanya.

2) Allah akan menangguhkan orang-orang yang zalim agar dosa mereka bertambah lalu diazab dengan azab yang berlipat.

6/208- Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- mengisahkan: Aku diutus oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seraya beliau bersabda, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka serulah mereka kepada syahadat bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam masalah ini, sampaikan kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima kali salat setiap hari dan malam. Jika mereka telah menaatimu dalam masalah itu, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka menaatimu dalam masalah itu, maka tinggalkanlah harta-harta mereka yang bagus. Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi karena tidak ada penghalang apapun antara doanya dengan Allah." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

كَرَائِم (karā`im): yang bagus.

Pelajaran dari Hadis:

1) Perkara pertama yang didakwahkan kepada manusia adalah syahadat lā ilāha illallāh, karena tauhid adalah kewajiban paling pertama terhadap hamba.

2) Urgensi salat dan zakat karena keduanya adalah rukun Islam paling utama setelah dua kalimat syahadat.

3) Diharamkan berbuat zalim sehingga tidak boleh bagi amil zakat untuk mengambil lebih dari yang diwajibkan.

4) Doa orang yang dizalimi mustajab, baik dia muslim maupun kafir, karena Allah telah mengharamkan perbuatan zalim di antara hamba.

7/209- Abu Ḥumaid As-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengangkat seorang dari Bani Al-Azd bernama Ibnu Al-Lutbiyyah sebagai amil zakat. Ketika dia datang (ke Madinah), dia berkata, "Ini (zakat) untuk kalian dan ini hadiah yang diberikan untukku." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri di atas mimbar dan memuji Allah serta menyanjung-Nya lalu bersabda, "Ammā ba'du. Sesungguhnya aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk melakukan tugas yang telah diberikan Allah kepadaku lalu orang itu datang dan berkata, 'Ini (zakat) untuk kalian dan ini hadiah untukku.' Sekiranya dia benar, kenapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya hingga hadiah itu datang. Demi Allah, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah -Ta'ālā- sambil membawa apa yang diambilnya pada hari Kiamat. Maka jangan sampai aku mengetahui salah seorang dari kalian bertemu Allah sambil membawa unta yang bersuara atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik." Selanjutnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat warna putih kedua ketiaknya, lalu bersabda, "Ya Allah! Aku sudah menyampaikan." (tiga kali) (Muttafaq ‘Alaih)

Kosa Kata Asing:

رُغَاءٌ (rugā`): suara unta.

خُوَار (khuwār): suara sapi.

تَيْعَر (tai'ar): mengembik. Adapun "اليَعَارُ" (al-ya'ār) adalah suara kambing.

عُفْرَةُ إِبْطَيْهِ ('ufrah ibṭaihi): warna putih tidak terang pada kedua ketiaknya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Hadiah kepada para petugas atau pegawai adalah bentuk suap dan sogokan, dan petugas tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

2) Tidak ada orang yang berbuat zalim kecuali akan datang pada hari Kiamat dengan membawa kezalimannya. Kezaliman adalah amalan mudah yang membawa bahaya bagi pelakunya.

3) Metode Nabi dalam memberi nasihat dan peringatan adalah menggunakan bahasa umum, tidak bertujuan membuat malu di depan umum, karena yang seperti ini lebih meluas faedahnya dan tidak mencemarkan nama orang.

8/210- Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa saja yang pernah melakukan suatu kezaliman terhadap saudaranya, baik itu pada harga diri ataupun ‎perkara lain, maka hendaklah ia meminta untuk dihalalkan pada saat ini sebelum datang hari ketika dinar dan ‎dirham sudah tidak berlaku; yaitu jika dia ‎memiliki amal saleh maka akan diambil dari pahala amalan salehnya sebanyak kezalimannya, dan ‎jika ia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil dosa orang yang dizaliminya kemudian dibebankan kepadanya." (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Seorang hamba wajib meminta maaf dari perbuatan zalimnya kepada saudaranya, sekalipun perbuatan zalim itu kecil.

2) Perkara kezaliman sangat berbahaya dan hak manusia pasti akan dikembalikan kepadanya, baik di dunia maupun di akhirat.

Faedah Tambahan:

Sebagian ulama berpendapat dalam masalah celaan terhadap kehormatan atau nama baik; bila celaan itu belum sampai kepada orang yang dizalimi maka dia tidak butuh untuk diberitahukan agar pemberitahuan itu tidak merusak hubungan mereka. Orang yang mencela itu cukup meminta ampun dan berdoa untuk orang yang dia zalimi serta menyebutkan kebaikannya di tempat dia mencelanya. Dengan cara itu dia telah melepaskan dirinya dari dosa tersebut.

9/211- Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Orang yang berhijrah itu adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Muslim sejati adalah orang yang selamat kaum muslimin lainnya dari lisan dan tangannya; yaitu dia tidak mencela dan melaknat mereka, tidak menggibah, dan tidak menzaliminya dengan pukulan, gangguan, atau semisalnya.

2) Perbuatan zalim bisa terjadi dengan lisan dan anggota badan, sementara pelakunya berada pada bahaya yang besar.

10/212- Masih dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia meriwayatkan, "Dahulu ada seseorang yang bekerja membawa barang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang dipanggil Kirkirah. Lalu dia meninggal dunia. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Dia di neraka.' Para sahabat pun pergi untuk melihat keadaannya dan mereka dapati padanya pakaian (mantel) hasil rampasan perang (ganimah) yang diambilnya dengan diam-diam." (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

ثَقْلٌ (ṡaql): barang-barang yang berat dibawa.

الغُلُوْلُ (al-gulūl): bentuk pengkhianatan, yaitu mengambil sebagian ganimah sebelum dibagi.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman gulūl, baik sedikit maupun banyak; yaitu harta yang diambil tidak dengan cara yang benar.

2) Berkhianat dalam harta kaum muslimin yang bersifat umum merupakan dosa besar, baik sedikit maupun banyak.

11/213- Abu Bakrah Nufai' bin Al-Ḥāriṡ Aṡ-Ṡaqafiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam. Kemudian Rajab Muḍar, antara Jumadil akhir dan Syakban." Kemudian Nabi bertanya, "Bulan apakah sekarang?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau kemudian diam, sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lain. Beliau berkata, "Bukankah ini bulan Zulhijah?" Kami menjawab, "Ya, benar." Beliau bertanya lagi, "Negeri apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam lagi sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lain selain dari nama yang biasa. Kemudian beliau bersabda, "Bukankah ini tanah haram?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi, "Hari apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Kemudian beliau diam sehingga kami menyangka beliau akan memberinya nama lain selain dari namanya yang biasa. Lalu beliau bersabda, "Bukankah hari ini hari Nahar?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda, "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah terlindungi bagi kalian semua sebagaimana sucinya hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di dalam bulan kalian ini. Dan kalian semua akan menemui Rabb kalian, lalu Dia akan menanyakan semua perihal amalan perbuatan kalian. Ingatlah! Janganlah kalian semua kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku nanti, dengan saling membunuh. Ingatlah! Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Mungkin saja orang yang diberi tahu akan lebih paham daripada yang mendengar langsung." Kemudian beliau bersabda, "Ingatlah! Bukankah aku telah menyampaikan ini?! Ingatlah! Bukankah aku telah menyampaikan ini?!" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda, "Ya Allah, saksikanlah!" (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

اِسْتَدَارَ (istadāra): berputar, dan dijelaskan dengan sabda beliau: "Setahun itu ada dua belas bulan."

رَجَبُ مُضَرَ (rajab muḍar); Rajab dinisbahkan kepada kabilah Muḍar karena mereka yang paling menjaga kesuciannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Peringatan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap umat beliau agar tidak saling memerangi di antara mereka.

2) Menyiarkan momen besar ketika haji wadak, di dalamnya terdapat wasiat agar menunaikan hak-hak sesama muslim dan menahan diri dari perbuatan zalim. Orang yang diberikan taufik adalah yang menjaga wasiat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

3) Darah, harta, dan kehormatan seorang muslim terlindungi (haram) bagi saudaranya seagamaو dan melanggar hak ini merupakan kezaliman besar.

12/214- Abu Umāmah Iyās bin Ṡa'labah Al-Ḥāriṡiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim dengan sumpahnya maka Allah menetapkan neraka baginya serta mengharamkan surga baginya." Seorang lelaki berkata, "Meskipun sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Meskipun satu batang pohon Arāk (yang batangnya sebagai siwak)." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

أَرَاك (arāk): pohon terkenal, batangnya digunakan sebagai siwak.

Pelajaran dari Hadis:

1) Haram merampas hak orang lain. Hak itu harus diberikan kepada pemiliknya, walaupun sesuatu yang kecil.

2) Hak manusia akan menghalangi perampasnya dari masuk surga hingga ditunaikan kepada pemiliknya.

13/215- 'Adī bin 'Umairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa saja yang kami serahi sebuah tugas, lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau yang lebih besar dari itu maka itu termasuk gulūl (pengkhianatan), kelak pada hari Kiamat ia akan datang dengan membawanya." Lantas seorang laki-laki hitam dari golongan Ansar berdiri menuju beliau. Seolah-olah aku masih melihatnya. Dia berkata, "Ya Rasulullah! Bebaskan aku dari pekerjaan yang engkau tugaskan aku mengerjakannya." Rasulullah bertanya, "Ada apa denganmu?" Ia menjawab, "Aku mendengar engkau bersabda begini dan begini." Beliau bersabda, "Sekarang aku katakan, siapa saja yang kami serahi suatu tugas pekerjaan hendaklah dia membawanya, sedikit maupun banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari pekerjaan itu, maka ia boleh mengambilnya. Dan apa yang dilarang untuk dirinya, maka janganlah ia mengambilnya." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

مِخْيَطًا (mikhyaṭan): jarum yang keras.

اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ: bebaskan aku dari pekerjaan yang engkau tugaskan aku mengerjakannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Siapa yang diamanahi harta kaum muslimin, maka dia wajib menjaganya dan menyampaikannya kepada yang berhak.

2) Kegigihan seseorang untuk menjauhkan diri dari jabatan, karena hal itu rentan menimbulkan kelalaian dalam memenuhi haknya.

14/216- Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Seusai perang Khaibar, beberapa orang sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pulang dan mengatakan, "Polan syahid, polan syahid." Hingga ketika mereka menyebut seseorang dengan mengatakan, "Polan mati syahid", Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak, sungguh aku melihatnya di neraka mengenakan pakaian atau mantel yang dia sembunyikan." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

غلّها (gallahā): menyembunyikannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Tidak boleh menyatakan kata syahid kepada orang tertentu, karena syahid di sisi Allah -Ta'ālā- adalah yang berperang dengan niat demi meninggikan kalimat Allah, dan tidak ada yang dapat mengetahui isi hati kecuali Allah -'Azza wa Jalla-.

2) Terbunuh di jalan Allah tidak menggugurkan hak manusia.

15/217- Abu Qatādah Al-Ḥāriṡ bin Rib'iy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau berdiri di tengah-tengah para sahabat lalu menyebutkan bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amal yang paling utama. Lantas seorang lelaki berdiri lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan dihapus?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ya, jika engkau terbunuh di jalan Allah dalam keadaan bersabar mengharapkan pahala, dan maju menghadapi musuh tidak mundur." Kemudian Rasululullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bagaimana pertanyaanmu?" Orang itu menjawab, "Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan dihapus?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ya, kalau engkau bersabar dan mengharap pahala, maju menghadap musuh tidak mundur, kecuali bila Anda memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Syahid adalah orang yang mati di jalan Allah dengan sabar penuh ikhlas dan maju menghadapi musuh, tidak lari; yang seperti ini diharapkan dosanya akan dihapus, kecuali bila ia berutang.

2) Wajibnya memperhatikan hak manusia dan menunaikannya karena menahannya akan menghalangi penghapusan dosa-dosa hamba.

16/218- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apakah kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut menurut kami adalah yang tidak punya dirham dan harta benda.” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari Kiamat dengan membawa (pahala) salat, puasa dan zakat. Namun ia datang telah mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka yang ini diberi sebagian kebaikannya, dan yang ini juga sebagian kebaikannya. Hingga jika semua kebaikannya habis padahal semua dosanya belum habis, diambillah kesalahan orang-orang yang dizaliminya, lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia pun dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

قَذَفَ (qażafa): menuduh zina dan tuduhan lain yang tertuju pada kehormatan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Peringatan dari perbuatan menzalimi orang serta kewajiban menunaikan hak-hak tersebut sebelum meninggal.

2) Perlakuan Allah kepada makhluk dibangun di atas sikap adil kepada yang berbuat buruk dan sikap murah kepada yang berbuat baik.

3) Ancaman keras terhadap sikap zalim berupa hilangnya kebaikan dan pahala. Karena itu, hendaklah orang beriman berupaya keras untuk menjaga kebaikannya hingga hari akhirat.

172196- Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya aku ini seorang manusia, dan kalian mengadukan persengketaan kalian kepadaku. Mungkin sebagian kalian lebih cerdas dalam menyampaikan argumentasi dari yang lain, lalu aku memutuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar. Maka siapa yang aku menangkan pada hak saudaranya, sesungguhnya aku telah mengambilkan potongan dari api neraka untuknya." (Muttafaq 'Alaih) أَلْحَنَ (alḥana): lebih pandai.

Kosa Kata Asing:

أَلْحَنَ (alḥana), berasal dari kata "اللَّحْن" (al-laḥn), artinya: belok dari arah yang lurus. Maksudnya dalam hadis ini: sebagian kalian lebih pandai dan lebih cerdas dalam menyampaikan argumentasinya dari yang lain.

Pelajaran dari Hadis:

1) Ancaman keras bagi orang yang memakan hak orang secara zalim dan melampaui batas.

2) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah seorang manusia, tidak tahu perkara gaib sehingga kita tidak boleh berdoa kepada beliau ataupun mengharapkan beliau untuk menghilangkan keburukan maupun memberikan kebaikan. Ini bertentangan dengan syahadat tauhid. Karena hanya Allah -'Azza wa Jalla- sendiri yang mengetahui perkara gaib. Kita tidak boleh meminta kecuali kepada Allah dan tidak berharap mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan kecuali kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.

3) Keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak mengharamkan yang halal.

4) Hakim wajib tidak memberikan keputusan sebelum mendengar dua pihak yang bersengketa secara adil.

18/220- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang terjaga tanpa alasan yang dihalalkan." (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Menumpahkan darah yang terjaga merupakan dosa besar.

2) Tindakan melampaui batas terkait darah kaum muslimin merupakan kezaliman yang paling besar dan akan mendatangkan kerusakan pada agama seseorang.

19/221- Khaulah binti 'Āmir Al-Anṣāriyyah, istri Ḥamzah -raḍiyallāhu 'anhumā-meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah ‎titipkan kepada mereka dengan cara yang tidak benar, maka api neraka ‎untuk mereka pada hari Kiamat.‎" (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

يَتَخَوّضُونَ (yatakhawwaḍūn): bertindak buruk yang tidak didasari dengan pokok-pokok ajaran syariat.

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan mempergunakan (membelanjakan) harta milik umum tanpa dasar syariat karena termasuk perbuatan zalim.

2) Peringatan agar tidak membelanjakan harta pada sesuatu yang tidak bermanfaat karena hal ini akan mendatangkan azab pada hari Kiamat.