1/1742- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seorang perempuan melihat dan menyentuh perempuan lain lalu menceritakan parasnya kepada suaminya sehingga seolah-olah dia melihatnya." (Muttafaq 'Alaih)
تُبَاشِرُ (tubāsyir): melihatnya atau menyentuh kulitnya sehingga dia mengetahui kelembutan dan kecantikannya.
1) Tidak boleh menggambarkan sifat seorang perempuan kepada laki-laki bukan mahramnya demi mencegah sebab-sebab perbuatan keji di tengah-tengah rumah tangga.
2) Syariat Islam melarang perempuan menggambarkan sifat para wanita kepada suaminya karena hal itu dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan rumah tangga mereka serta menjadi celah untuk mengungkap aurat manusia dan menebar permusuhan di antara kaum muslimin.