Terjemahan yang Berlaku English عربي

331- BAB LARANGAN MENGGAMBARKAN KECANTIKAN SEORANG PEREMPUAN KEPADA SEORANG LAKI-LAKI KECUALI BILA DIA MEMBUTUHKANNYA DENGAN TUJUAN YANG DIBENARKAN SYARIAT SEPERTI HENDAK MENIKAHINYA DAN SEMISALNYA

1/1742- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seorang perempuan melihat dan menyentuh perempuan lain lalu menceritakan parasnya kepada suaminya sehingga seolah-olah dia melihatnya." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

تُبَاشِرُ (tubāsyir): melihatnya atau menyentuh kulitnya sehingga dia mengetahui kelembutan dan kecantikannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Tidak boleh menggambarkan sifat seorang perempuan kepada laki-laki bukan mahramnya demi mencegah sebab-sebab perbuatan keji di tengah-tengah rumah tangga.

2) Syariat Islam melarang perempuan menggambarkan sifat para wanita kepada suaminya karena hal itu dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan rumah tangga mereka serta menjadi celah untuk mengungkap aurat manusia dan menebar permusuhan di antara kaum muslimin.