Terjemahan yang Berlaku English عربي

336- BAB PEREMPUAN HARAM BERPUASA KETIKA SUAMINYA ADA KECUALI DENGAN SEIZINNYA

2/1750- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang perempuan untuk berpuasa (sunah) sedang suaminya ada kecuali dengan seizinnya. Dan tidak boleh memberi izin (orang masuk) di rumah suaminya kecuali dengan seizinnya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Syarat harus ada izin suami bagi seorang perempuan ketika akan berpuasa sunah jika suaminya ada adalah demi menjaga hak suami atas dirinya. Adapun dalam puasa wajib, maka tidak disyaratkan izin suami karena demi mengedepankan hak Allah.

2) Seorang istri tidak boleh memasukkan orang yang tidak disukai suaminya ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya.

3) Hidup di bawah naungan ibadah adalah perkara paling besar yang membantu pasangan suami istri dalam kelanggengan hidup yang bahagia.