Terjemahan yang Berlaku English عربي

337- BAB KEHARAMAN MAKMUM MENGANGKAT KEPALA DARI RUKUK ATAU SUJUD SEBELUM IMAM

1/1751- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidakkah salah seorang kalian takut bila dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau Allah menjadikan rupanya seperti rupa keledai?!" (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Haram mendahului imam dalam salat berdasarkan ancaman yang ada dalam hadis terhadap orang yang melakukan hal itu. Oleh karena itu, sikap makmum yang wajib terhadap imam ialah mengikuti salatnya, yaitu melakukan gerakan salat setelah gerakan imam secara langsung.

2) Pilihan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bagi orang yang mendahului imam berupa diubah rupanya menjadi rupa keledai mengandung pelajaran yaitu memperlihatkan jeleknya perbuatan itu supaya dihindari.

Faedah Tambahan:

Dalam salat, makmum bersama imam memiliki empat keadaan:

1) Mendahului; yaitu dia mendahului imam dalam setiap gerakannya. Ini hukumnya haram berdasarkan ancaman keras yang ada di dalamnya.

2) Terlambat; yaitu dia terlambat dari imam. Bila hal itu disebabkan oleh suatu uzur, maka tidak ada masalah. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa uzur, bila dia terlambat satu rukun sempurna, maka hukumnya sama seperti mendahului, yaitu tidak diperbolehkan, dan dengan sebab itu salatnya menjadi batal.

3) Serempak; artinya dia bersamaan dengan imam dalam bacaan-bacaan dan gerakannya. Ini hukumnya makruh.

4) Mengikuti; artinya makmum segera melakukan gerakan-gerakan salat langsung setelah imamnya melakukannya, dengan tidak sampai serempak ataupun terlambat dan mendahului. Inilah yang sesuai Sunnah dan petunjuk Nabi yang wajib diikuti.