1/1752- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Dilarang meletakkan tangan di pinggang ketika salat." (Muttafaq 'Alaih)
الخَصْرِ (al-khasr): meletakkan tangan di pinggang, yaitu antara bagian bawah ketiak dan bagian rusuk paling bawah.
1) Pengharaman meletakkan tangan di pinggang ketika salat berdasarkan larangan dari posisi ini.
2) Hendaklah seorang hamba tunduk dan patuh terhadap nas-nas agama tanpa penolakan maupun keraguan dengan mencari-cari dalih, karena semua kebaikan ada pada perkara yang diperintahkan kepada kita, dan semua keburukan ada pada perkara yang kita dilarang darinya sekalipun kita tidak mengetahui hikmahnya.