1/1772- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kencing di air tergenang." (HR. Muslim)
الرَّاكِدُ (ar-rākid): yang tidak bergerak seperti air telaga yang kecil.
1) Pengharaman menyakiti orang-orang beriman dengan perkataan seperti cacian dan makian, atau dengan perbuatan seperti kencing di tempat-tempat air.
2) Di antara keindahan syariat Islam ialah memotivasi adanya semua yang akan menjaga kesehatan individu dan masyarakat. Oleh karena itu, syariat Islam melarang kencing di air tergenang.