Terjemahan yang Berlaku English عربي

351- BAB LARANGAN BUANG AIR BESAR DI JALAN, TEMPAT BERTEDUH, TEMPAT AIR, DAN SEMISALNYA

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

1/1771- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat." Para sahabat bertanya, "Apa dua perkara yang mendatangkan laknat itu?" Beliau bersabda, "Orang yang buang air besar di tempat lalu lalang orang atau tempat berteduh mereka." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

اِتَّقُوْا (ittaqū): jauhilah kalian. Berasal dari kata "al-wiqāyah".

اللَّاعِنُ (al-lā'in), bentuk isim fā'il dari kata "اللَّعْنُ" (al-la'n), yaitu yang menjadi sebab datangnya laknat terhadap pelakunya.

يَتَخَلَّىٰ (yatakhalla), berasal dari kata "التَّخَلِّي" (at-takhallī), yaitu buang air besar.

Pelajaran dari Hadis:

1) Syariat Islam melarang semua yang mengganggu tempat perkumpulan orang dan tempat peristirahatan mereka, dan ini bagian dari keindahan syariat Islam.

2) Perhatian para sahabat untuk memahami maksud Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; oleh karena itu, mereka bertanya balik kepada beliau! Beginilah seharusnya keadaan orang beriman, giat untuk memahami dan mendalami permasalahan-permasalahan agama untuk diamalkan.