Allah -Ta'ālā- berfirman, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. An-Nūr: 2)
1/1770- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang akan membicarakan urusan ini kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?” Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Usāmah pun berbicara kepada beliau. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum hudud Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah karena mereka itu jika ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi sekiranya yang mencuri itu orang yang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hudud kepadanya. Demi Allah! Sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (Muttafaq 'Alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan, "Muka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berubah merah. Beliau lalu bersabda, "Apakah kamu akan memberi syafaat untuk meringankan salah satu hukuman hudud Allah?!" Usāmah berkata, "Mohonkanlah untukku ampunan, wahai Rasulullah!" Perawi berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian memerintahkan agar wanita tersebut dihadirkan lalu tangannya dipotong."
أَهَمَّهُمْ (ahammahum): membuat mereka risau.
يَجتَرِئُ (yajtari`), berasal dari kata "al-jur`ah", artinya tidak takut melawan atau bertemu. Maksudnya, tidak ada yang sanggup berbicara dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena besarnya wibawa beliau kecuali Usāmah -raḍiyallāhu 'anhu-.
حِبّ (ḥibb): yang dicintai, kesayangan.
وَأيْمُ الله (wa aimullāh): aku bersumpah dengan nama Allah.
فَاخْتَطَبَ (fa-khtaṭaba): berkhotbah kepada manusia.
الحُدُوْدُ (al-ḥudūd): yaitu hukuman-hukuman yang ada dalam syariat Islam yang jenisnya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya atas pelaku maksiat.
1) Pengharaman memberi syafaat dalam hukuman hudud setelah hal tersebut sampai kepada imam atau hakim.
2) Menerangkan bahwa hukum-hukum agama berlaku sama di antara orang mulia dan rendah dan antara orang kaya dan miskin, sehingga harus ditegakkan tanpa memandang keadaan pelaku maksiat dari sisi kemuliaan dan nasabnya, dan hal ini menjadi tanda kuatnya umat serta sebab keberuntungan dan kemenangannya.
3) Mengambil hikmah dan pelajaran dari kondisi umat-umat terdahulu yang mendistorsi agama Allah -'Azza wa Jalla- sehingga Allah menimpakan kepada mereka siksa di dunia dan akhirat; "Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!" (QS. Al-Ḥasyr: 2)