Terjemahan yang Berlaku English عربي

354- BAB HARAM BAGI PEREMPUAN BERKABUNG KARENA KEMATIAN SESEORANG LEBIH DARI TIGA HARI KECUALI (KARENA KEMATIAN) SUAMINYA SELAMA EMPAT BULAN SEPULUH HARI

1/1774- Zainab binti Abu Salamah -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Aku datang menemui Ummu Ḥabībah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika ayahnya, Abu Sufyān bin Ḥarb -raḍiyallāhu 'anhu- meninggal dunia; dia minta diberikan minyak wangi yang dicampur safron atau lainnya, lalu minyak wangi itu diusapkannya pada budak perempuannya kemudian diusapkannya di kedua pipinya, kemudian dia berkata, "Demi Allah! Sebenarnya aku tidak butuh minyak wangi. Hanya saja aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda di atas mimbar, Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali pada (kematian) suaminya selama empat bulan sepuluh hari.'" Zainab berkata, "Kemudian aku datang menemui Zainab binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā- ketika saudaranya meninggal dunia; dia minta diberikan minyak wangi lalu mengusapkannya dan berkata, 'Ketahuilah! Demi Allah! sebenarnya aku tidak butuh sama sekali pada minyak wangi. Hanya saja aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda dari atas mimbar, Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali pada (kematian) suaminya selama empat bulan sepuluh hari.'" (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

صُفْرَةُ خَلُوقٍ (ṣufrah khalūq): yang dipakai sebagai minyak wangi.

مَسَّتْ بِعَارِضَيْهَا (massat bi 'āriḍaihā): mengusapkan minyak wangi di sebagian badannya.

الإِحْدَادُ (al-iḥdād): tidak berhias dengan minyak wangi dan semisalnya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Haram bagi seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari karena kematian siapa pun yang dicintainya, baik saudara, anak, kerabat, atau lainnya, kecuali karena kematian suaminya maka dia diperintahkan berkabung selama empat bulan sepuluh hari.

2) Sambutan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- kepada Sunnah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta antusiasme mereka untuk mengamalkannya walaupun bertentangan dengan selera hati atau kebiasaan yang umum di tengah masyarakat. Maka, hendaklah kita bersungguh-sungguh mempraktikkan Sunnah dalam ucapan dan perbuatan kita karena ini adalah bukti iman yang benar.