1/1775- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjualkan barang orang pedalaman sekalipun dia saudaranya seayah dan seibu." (Muttafaq 'Alaih)
2/1776- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mencegat barang dagangan hingga barang dagangan itu sampai di pasar." (Muttafaq 'Alaih)
3/1777- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mencegat rombongan pedagang yang datang, dan janganlah orang kota menjualkan untuk orang pedalaman." Ṭāwūs bertanya kepadanya, "Apa maksud sabda beliau: 'Janganlah orang kota menjualkan untuk orang pedalaman?'" Ibnu 'Abbās menjawab, "Yaitu janganlah dia menjadi makelarnya." (Muttafaq 'Alaih)
حَاضِرٌ لِبَادٍ: al-ḥāḍir ialah orang yang tinggal di kota, dan al-bādī ialah orang yang tinggal di pedalaman.
تَلَقِّيْ الرُّكْبَانَ: orang kota mencegat orang pedalaman sebelum dia sampai ke kota.
1) Di antara hikmah diharamkannya orang kota menjualkan untuk orang pedalaman ialah agar pedagang dari pedalaman tidak tertipu lantaran dia tidak mengetahui harga barang di pasar.
2) Islam memberikan jaminan kepada orang yang tidak tahu atau tidak menyadari haknya ketika berjual beli, dan dengan itu Islam telah melabrak kaidah zalim yang telah menjadi kebiasaan: hukum tidak melindungi orang yang lalai, dan hukum tidak menampung orang yang lalai!
3) Hubungan nasab tidak menghalalkan apa pun yang diharamkan Allah, sehingga orang beriman harus giat menegakkan agama Allah -Ta'ālā- walaupun bertentangan dengan maslahat kekerabatan.
4/1778- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjualkan untuk orang pedalaman, janganlah kalian melakukan najasy, janganlah seseorang melakukan jual beli di atas jual beli saudaranya dan jangan melamar di atas lamaran saudaranya, janganlah seorang perempuan meminta saudarinya diceraikan untuk menuangkan apa yang ada di bejananya." Dalam riwayat lain dia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang dari mencegat rombongan pedagang yang datang, melarang seorang muhajirin menjualkan untuk orang badui, melarang seorang perempuan mensyaratkan saudarinya dicerai, melarang seseorang melakukan penawaran di atas kesepakatan jual beli saudaranya, serta melarang najasy dan taṣriyah." (Muttafaq 'Alaih)
5/1779- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli yang lain dan jangan melamar di atas lamaran saudaranya kecuali bila dia mengizinkannya." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Muslim)
6/1780- 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang mukmin adalah saudara mukmin yang lain, maka tidak halal bagi orang beriman untuk melakukan pembelian di atas jual beli saudaranya dan tidak pula melamar di atas lamaran saudaranya kecuali dia meninggalkannya." (HR. Muslim)
النَّجَشُ (an-najasy): menambah harga barang untuk menipu orang lain.
لِتكْفَأَ مَا فِيْ إنَائِهَا, berasal dari kalimat "kafa`tu al-qidra", artinya: aku membalik panci. Maksudnya supaya dia yang menikah dengan laki-laki tersebut sebagai ganti saudarinya seagama.
يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلىٰ سَوْمِ أَخِيهِ: adanya kesepakatan jual beli antara pemilik barang dan calon pembeli, dan keduanya sama-sama tertarik, walaupun mereka belum melangsungkan akadnya, lalu orang ketiga datang kepada penjual dengan mengatakan, "Saya saja yang membeli barangmu."
التَّصْرِيَةُ (at-taṣriyah): mengumpulkan air susu unta atau kambing dengan mengikat kantong susunya ketika hendak dijual sehingga kantong susunya menjadi besar dengan tujuan berbuat curang dan menipu sehingga calon pembeli mengira hal banyak air susunya itu adalah kebiasaan tetapnya.
1) Haramnya menaikkan harga dalam jual beli dengan tujuan menipu, haramnya seseorang melakukan jual beli di atas jual beli saudaranya, dan haramnya melakukan penawaran di atas penawaran seorang muslim setelah terjadi kesepakatan harga dan ketertarikan untuk melakukan jual beli.
2) Larangan dari semua hal yang dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan antara seorang perempuan dengan suaminya serta menyulut hasad dan benci.
3) Pengharaman semua macam kecurangan dan penipuan serta semua yang mendatangkan keburukan pada kaum muslimin.
4) Di antara kebaikan syariat Islam adalah bahwa Islam berusaha mempererat tali persaudaraan keimanan dan memberikan peringatan dari semua yang dapat merusaknya.