Terjemahan yang Berlaku English عربي

356- BAB LARANGAN MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA UNTUK HAL-HAL YANG TIDAK DIIZINKAN AGAMA

1/1781- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh Allah meridai bagi kalian tiga perkara dan membenci bagi kalian tiga perkara. Allah rida bila kalian beribadah kepadanya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, kalian berpegang teguh dengan tali Allah seluruhnya, dan tidak berpecah belah. Allah benci bagi kalian berdesas-desus (banyak bicara), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta." (HR. Muslim) Hadis ini telah dijelaskan sebelumnya.

2/1782- Warrād, sekretaris Al-Mugīrah bin Syu'bah berkata, Al-Mugīrah mendiktekanku sebuah surat yang ditujukan kepada Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa setiap selesai salat fardu membaca, "Lā ilāha illallāh waḥdahu lā syarīka lahu, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Allāhumma lā māni'a limā a'ṭaita, wa lā mu'ṭiya limā mana'ta, wa lā yanfa'u żal-jaddi minkal-jaddu (artinya: Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya semua kerajaan dan hanya bagi-Nya semua pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah! Tidak ada yang mampu menghalangi apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi siapa yang Engkau halangi. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya -selain iman dan amal salehnya-, hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan bersumber)." Dia juga menuliskannya bahwa "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang dari berdesas-desus (banyak bicara), menghambur-hamburkan harta, dan banyak bertanya. Beliau juga melarang dari durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan man'an wa hāt (tidak suka memberi namun suka meminta-minta)." (Muttafaq 'Alaih) Hadis ini telah dijelaskan sebelumnya.

Kosa Kata Asing:

الجدِّ (al-jadd): bagian dari (kenikmatan) dunia berupa harta, anak, kemuliaan, atau kekuasaan.

وَأْدِ الْبَنَاتِ (wa`d al-banāt): mengubur anak perempuan dalam keadaan hidup.

Pelajaran dari Hadis:

1) Melarang seseorang dari menyibukkan diri dengan sesuatu yang tidak berguna, seperti desas-desus (banyak bicara) atau bergosip, menghambur-hamburkan harta, dan banyak bertanya.

2) Perintah tauhid dan larangan syirik serta perintah berpegang teguh dengan al-jamā'ah (persatuan umat) dan tidak berpecah belah merupakan perkara terbesar yang diperintahkan oleh agama.

3) Larangan durhaka bersifat umum, mencakup durhaka kepada ibu dan ayah, namun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan secara khusus durhaka kepada ibu karena lemahnya seorang ibu dan tingginya kebutuhannya terhadap kebaktian anaknya.