Terjemahan yang Berlaku English عربي

357- BAB LARANGAN MENGARAHKAN SENJATA DAN SEMISALNYA KEPADA SEORANG MUSLIM, BAIK SERIUS ATAUPUN MAIN-MAIN, DAN LARANGAN SERAH TERIMA PEDANG DALAM KEADAAN TERHUNUS

1/1783- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Janganlah salah seorang kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu, barang kali setan menggerakkan tangannya untuk melempar sehingga dia terjerumus ke dalam kubangan api neraka." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, dia berkata, Abul-Qāsim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengarahkan besi kepada saudaranya, maka malaikat melaknatnya hingga dia melepaskannya, walaupun saudaranya itu saudara seayah seibu."

Sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- "يَنْزِعَ" (yanzi'u), disebutkan dengan "'ain", disertai mengkasrahkan "zāy" dan juga disebutkan dengan "gain" yang berharakat fatah (yanziga), keduanya memiliki makna yang berdekatan. Maknanya dengan "'ain": melempar. Sedangkan dengan "gain", maknanya juga melempar dan merusak. Makna dasar "النَّزْعِ" (an-naz'): tusukan dan kerusakan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman melakukan hal-hal yang dapat menyakiti kaum muslimin dalam bentuk apa pun juga.

2) Menjelaskan kegigihan setan untuk menciptakan permusuhan dan saling benci di antara kaum muslimin.

2/1784- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang serah terima pedang dalam keadaan terhunus." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")

Pelajaran dari Hadis:

1) Melarang semua sebab yang dapat menyakiti dan menyebabkan kerusakan di antara kaum muslimin.

2) Menampakkan keindahan syariat Islam dalam mewujudkan kebaikan bagi para hamba dan memalingkan semua bentuk keburukan dari mereka.

Agama Islam datang untuk kebahagiaan manusia ... serta menghilangkan keburukan dan mara bahaya dari mereka.

Semua perkara berguna telah disyariatkannya ... sedang semua yang akan membahayakan kita telah dilarangnya.