Terjemahan yang Berlaku English عربي

358- BAB MAKRUH KELUAR DARI MASJID SETELAH AZAN KECUALI KARENA UZUR SEHINGGA DIA MENUNAIKAN SALAT FARDU

1/1785- Abu Asy-Sya'ṡā` berkata, "Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- di masjid, lalu muazin mengumandangkan azan. Tiba-tiba seseorang bangkit dari masjid dan berjalan (ke luar masjid). Maka Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangannya sampai orang itu keluar dari masjid, lalu Abu Hurairah berkata, 'Sungguh orang ini telah mendurhakai Abul-Qāsim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.'" (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Makruh keluar dari masjid setelah azan bagi orang yang wajib salat kecuali karena uzur, supaya seorang muslim tidak dituduh dengan prasangka buruk.

2) Menjelaskan keutamaan menghadiri salat berjamaah serta anjuran syariat Islam untuk tidak meninggalkannya.

Faedah Tambahan:

Dalam hadis yang sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- disebutkan bahwa beliau bersabda, "Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini, kemudian dia keluar lalu tidak kembali, melainkan dia itu seorang munafik, kecuali (bila ia keluar) karena suatu hajat." (HR. Aṭ-Ṭabarāniy dalam Al-Ausaṭ)

Hadis ini, walaupun secara lahir menunjukkan dikhususkannya hukum tersebut pada Masjid Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, namun dari sisi makna hal itu berlaku umum untuk semua masjid, berdasarkan hadis-hadis yang banyak, yang menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Juga, karena keluar dari masjid -bukan karena uzur- dapat menyebabkan ditinggalkannya kewajiban. Wallāhu a'lam.