Terjemahan yang Berlaku English عربي

365- BAB HARAM BAGI LAKI-LAKI MEMAKAI PAKAIAN YANG DICELUP DENGAN PEWARNA SAFRON

1/1798- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang laki-laki dari menggunakan zat pewarna safron (pada pakaian atau tubuhnya)." (Muttafaq 'Alaih)

2/1799- Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatku memakai dua helai pakaian yang dicelup dengan pewarna 'uṣfur (kesumba); beliau bersabda, 'Apakah ibumu yang memerintahkanmu memakai ini?' Aku bertanya, 'Apakah aku boleh mencucinya?' Beliau bersabda, 'Jangan. Tetapi, bakarlah keduanya.'" (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Beliau bersabda, 'Sungguh ini adalah pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya.'"

Kosa Kata Asing:

يَتَزَعْفَرَ (yataza'far): mencelup pakaiannya atau mewarnai badannya dengan za'farān (safron). Safron adalah tanaman yang memiliki warna kuning, biasa digunakan sebagai zat pewarna.

مُعَصْفَرَين (mu'aṣfrarain): diwarnai dengan celupan 'uṣfur (kesumba). Kesumba adalah tumbuhan populer yang berwarna kuning.

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan bagi laki-laki memakai makaian yang dicelup dengan zat pewarna kesumba dan safron, karena merupakan pakaian orang kafir dan kita dilarang meniru mereka.

2) Kewajiban menjaga identitas keislaman bagi individu umat umat Islam yang memiliki karakter istimewa dalam semua urusannya termasuk di antaranya cara mereka dalam berpakaian.

Faedah Tambahan: Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- dalam kitab Iqtiḍā` Aṣ-Ṣirāṭil-Mustaqīm berkata,

"Allah telah mengutus Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan Al-Ḥikmah yang merupakan Sunnah beliau. Di antaranya beliau mensyariatkan untuk mereka perbuatan dan perkataan yang menyelisihi jalan orang-orang yang dimurkai dan yang sesat. Beliau lalu memerintahkan supaya menyelisihi mereka dalam penampilan lahiriah (pakaian dan semisalnya) dengan berbagai hikmah, di antaranya:

- Kesamaan dalam penampilan lahiriah akan melahirkan kecocokan dan keserasian antara orang-orang yang serupa, sehingga akan menuntun untuk mengekor (orang-orang yang diserupai) dalam perihal akhlak dan amalan.

- Berbeda dalam penampilan lahir akan melahirkan sikap berbeda dan menjauhi (orang yang berbeda), yang akan melahirkan tindakan meninggalkan perkara-perkara yang dapat mendatangkan murka dan sebab-sebab kesesatan, serta kecintaan terhadap orang-orang yang diberi petunjuk dan diridai.

- Kesamaan dengan mereka (orang-orang kafir) dalam penampilan lahir akan melahirkan percampuran secara lahir pula, sehingga tidak ada lagi perbedaan secara lahir antara orang-orang yang diberi petunjuk dan diridai dengan orang-orang yang dimurkai dan tersesat. Dan berbagai sebab hukum lainnya.