Terjemahan yang Berlaku English عربي

366- BAB LARANGAN TIDAK BICARA HINGGA MALAM

1/1800- Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku menghafal dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidak ada keyatiman pasca bermimpi basah (balig), dan tidak ada puasa bicara/diam sepanjang hari hingga malam." (HR. Abu Daud dengan sanad hasan)

Al-Khaṭṭābiy berkata ketika menjelaskan hadis ini, "Di antara jenis ibadah bangsa jahiliah adalah puasa bicara, lalu setelah masuk Islam mereka dilarang dari hal itu dan mereka diperintahkan untuk berzikir dan membicarakan kebaikan."

2/1801- Qais bin Abi Ḥāzim menuturkan, "Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- datang menemui seorang wanita dari kabilah Aḥmas, bernama Zainab. Dia melihatnya tidak mau bicara. Abu Bakar bertanya, 'Mengapa dia tidak bicara?' Mereka menjawab, 'Dia sedang berhaji dengan tidak bicara.' Abu Bakar lalu berkata kepadanya, 'Bicaralah! Sesungguhnya perbuatanmu ini tidak boleh, ini termasuk perbuatan jahiliah.' Lantas wanita itu pun bicara." (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

صُمَاتٌ (ṣumāt): diam, tidak bicara.

Pelajaran dari Hadis:

1) Kewajiban menyelisihi perbuatan dan kebiasaan orang-orang jahiliah. Sehingga seorang hamba tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dengan tidak bicara hingga malam karena hal ini bukan berasal dari petunjuk Islam.

2) Siapa yang bernazar untuk tidak berbicara maka dia tidak boleh melaksanakan nazarnya karena nazar tersebut adalah nazar maksiat yang hukumnya tidak sah.

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda, "Siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka hendaklah dia melakukan ketaatan kepada Allah. Siapa yang bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Bukhari dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-)