1/1802- Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menisbahkan diri kepada selain ayahnya, padahal dia tahu orang tersebut bukan ayahnya, maka surga haram baginya." (Muttafaq 'Alaih)
2/1803- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Janganlah kalian membenci ayah kalian. Siapa yang membenci ayahnya, maka itu adalah bentuk kekufuran." (Muttafaq 'Alaih)
اِدَّعَى (idda'ā): menisbahkan diri.
1) Tidak halal bagi seorang hamba untuk menisbahkan diri kepada selain ayahnya karena perbuatan ini merupakan pemutusan silaturahmi dan merupakan kerusakan besar.
2) Menjelaskan petunjuk Islam dalam menjaga nasab dan ini termasuk keindahan syariat Islam.
3) Kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, dan termasuk berbakti kepada orang tua adalah seseorang menisbahkan dirinya kepada ayahnya.
3/1804- Yazīd bin Syarīk bin Ṭāriq berkata, Aku melihat Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkhotbah di atas mimbar; aku mendengarnya berkata, "Tidak. Demi Allah! Kami tidak memiliki kitab yang kami baca kecuali Kitab Allah dan apa yang ada di lembaran ini." Lantas Ali membentangkannya, ternyata di dalamnya pembahasan tentang umur unta (untuk diat) dan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum melukai orang (jirāḥāt), serta di dalamnya ada (tulisan): Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Madinah adalah tanah haram (suci) antara Gunung 'Air sampai Gunung Ṡaur. Siapa yang melakukan bidah (atau kezaliman) di dalamnya atau melindungi pembuat bidah (atau pelaku kezaliman), maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya. Jaminan keamanan kaum muslimin itu satu, bisa diberikan sekalipun oleh orang yang paling rendah di antara mereka. Siapa yang melanggar jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya. Siapa yang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Kelak pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya." (Muttafaq 'Alaih)
ذِمَّةُ المسْلِمِين (żimmatul-muslimīn): perjanjian dan jaminan keamanan kaum muslimin. أَخْفَرَهُ (akhfarahu): ia melanggar perjanjian dan jaminannya. الصَّرفُ (aṣ-ṣarf): tobat; ada yang berkata: siasat. الْعَدْلُ (al-'adl): tebusan.
أَسْنَانُ الإبِلِ (asnānul-ibil): penjelasan tentang umur unta yang dibayar sebagai diat dalam pembunuhan.
الجرَاحَاتِ (al-jirāḥāt): hukum-hukum tentang kisas.
عَيْر وثَوْر ('air wa ṡaur): dua buah gunung yang terletak di arah selatan dan utara Kota Madinah Nabawiah.
1) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah mengkhususkan sebagian ilmu kepada Ahli Bait -raḍiyallāhu 'anhum- tanpa orang lain, tetapi ilmu mereka diambil dari Al-Qur`ān dan Sunnah sebagaimana ilmu semua sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.
2) Pengharaman bidah dalam agama Allah karena termasuk perbuatan merusak agama.
3) Menerangkan kehormatan kaum muslimin dan kemuliaan mereka di sisi Allah -'Azza wa Jalla- serta kewajiban membela mereka dan membela hak mereka.
4) Ancaman keras berupa laknat dan pengusiran dari rahmat Allah bagi orang yang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya.
4/1805- Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak seorang pun yang menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya sementara dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir. Siapa yang mengklaim sesuatu bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaknya ia menempati tempat duduknya di api neraka. Siapa yang memanggil seseorang dengan sebutan "kafir" atau mengatakan "wahai musuh Allah" sementara orang tersebut tidak seperti itu, maka tuduhan itu kembali kepadanya." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Muslim)
حَارَ عَلَيْهِ (ḥāra 'alaihi): kembali kepadanya.
1) Haram melakukan klaim-klaim yang batil, di antaranya: seseorang menisbahkan diri kepada selain ayahnya.
2) Haram menuduh seorang muslim sebagai orang kafir atau mengatakan mereka sebagai musuh Allah, kecuali yang ditetapkan oleh dalil-dalil dan kaidah-kaidah agama serta fatwa para ulama tentang kebolehan mengafirkannya.