Terjemahan yang Berlaku English عربي

86- BAB MEMENUHI PERJANJIAN DAN MENUNAIKAN JANJI

Allah Ta'āla berfirman, "Penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isrā`: 34) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji." (QS. An-Naḥl: 91) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji." (QS. Al-Mā`idah: 1) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan." (QS. Aṣ-Ṣaff: 2-3)

Faedah:

Perjanjian adalah suatu kesepakatan yang diberikan seseorang kepada pihak lain, dan itu terbagi dua:

- Perjanjian bersama Allah -'Azza wa Jalla-; yaitu untuk merealisasikan tauhid yang merupakan hak Allah pada hamba. Allah telah mengambil janji pada semua hamba-Nya agar mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.

- Perjanjian bersama hamba Allah; yaitu untuk menunaikan hak, di antaranya kesepakatan transaksi di antara sesama manusia berupa jual beli, pernikahan, gadai, titipan, dan semisalnya.

Pelajaran dari Ayat:

1) Memenuhi perjanjian termasuk amanah yang akan ditanyakan kepada hamba pada hari Kiamat.

2) Ketika seseorang menyepakati sebuah janji kepada saudaranya kemudian tidak memenuhinya maka dia telah mengucapkan sesuatu yang tidak dikerjakan; Allah membenci orang yang sifatnya seperti ini dan mencintai orang-orang yang memenuhi janji bila membuat janji.

1/689- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tanda orang munafik ada tiga; berdusta apabila berbicara, ingkar janji apabila berjanji, dan berkhianat apabila diberi amanat." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim yang lain ditambahkan: "... sekalipun dia berpuasa, menunaikan salat, dan mengaku sebagai muslim."

2/790- Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada empat perkara, siapa yang keempat perkara itu ada padanya maka dia seorang munafik secara utuh, dan siapa yang pada dirinya terdapat salah satu dari keempat perkara itu maka dalam dirinya terdapat satu perangai kemunafikan hingga dia meninggalkannya, yaitu; berkhianat apabila dipercaya, berdusta apabila berbicara, ingkar apabila berjanji, dan keluar dari kebenaran apabila berselisih." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Dusta, ingkar janji, mengkhianati amanah, tidak memenuhi perjanjian, dan keluar dari kebenaran apabila berdusta, semuanya adalah tanda-tanda orang munafik yang dikabarkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam rangka mengingatkan dan melarangnya.

2) Orang beriman wajib menentukan waktu berjanji kemudian mengontrolnya dan memenuhinya, karena ingkar janji termasuk sifat orang munafik. Betapa banyak di antara kita orang yang melalaikan janjinya, akhirnya berbagai maslahat menjadi hilang, berbagai kerusakan datang, dan urusan menjadi kacau.

3/691- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadaku, "Seandainya harta dari negeri Baḥrain telah sampai, aku pasti memberikanmu sekian, sekian dan sekian." Namun harta dari Baḥrain tidak kunjung datang hingga Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat. Ketika harta dari Baḥrain datang, Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- memerintahkan seorang penyeru lalu berseru, "Siapa yang pernah dijanjikan sesuatu atau dihutangi oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendaklah menemui kami." Maka aku menghadap kepadanya dan mengatakan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berkata kepadaku begini dan begini. Abu Bakar kemudian mengambilkan untukku sekali cidukan dengan kedua tangannya, dan aku langsung menghitungnya, ternyata ada lima ratus. Kemudian ia berkata, "Ambillah dua kali lipatnya lagi." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

الْبَحْرَيْنِ (al-baḥrain): kawasan Aḥsā` dan sekitarnya di Jazirah Arab, pada masa itu dikenal dengan nama Baḥrain.

عِدَةٌ ('iddah): janji.

حَثَىٰ لي حَثْيَةً (ḥaṡā lī ḥaṡyatan): beliau menciduk sebagian harta itu untukku dengan kedua tangannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Boleh mengkhususkan sebagian muslim dengan sebagian harta dari baitul mal dengan syarat hal itu tidak didasari oleh hawa nafsu belaka, melainkan untuk maslahat umum atau khusus.

2) Keutamaan Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu-, yaitu dia menunaikan janji Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.