Terjemahan yang Berlaku English عربي

103- BAB UCAPAN ORANG YANG DIUNDANG KE JAMUAN LALU DIIKUTI OLEH ORANG LAIN

1/739- Abu Mas'ūd Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Salah seorang sahabat mengundang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ke perjamuan makanan yang dibuatnya untuk beliau bersama empat orang lainnya. Tetapi ada seseorang yang ikut dengan mereka, sehingga ketika sampai di pintu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, "Orang ini ikut dengan kami. Jika engkau menghendaki, engkau bisa mengizinkannya (masuk). Dan juga jika engkau menghendaki, dia bisa kembali pulang." Sahabat itu berkata, "Dia jangan kembali. Tetapi aku mengizinkannya, wahai Rasulullah." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Jika seseorang mengundang orang lain, ia boleh membatasi jumlah mereka, dan itu tidak tercela.

2) Tidak mengapa bila tuan rumah tidak mengizinkan orang yang ikut bersama orang yang memiliki undangan; bila disuruh puluh maka dia harus pulang, karena itu adalah adab Al-Qur`ān Al-Karīm: "Dan jika dikatakan kepadamu, 'Kembalilah!' Maka hendaklah kamu kembali." (QS. An-Nūr: 28) Tetapi, tentunya merupakan akhlak mulia bila dia mengizinkan orang yang ikut tersebut, dan tidak memulangkannya.

3) Perintah menjamu tamu dan merupakan amalan sunah yang sangat ditekankan.