1/955- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada sahabat-sahabat beliau -yaitu tatkala mereka sampai di Al-Ḥijr, negeri kaum Ṡamūd-, "Janganlah kalian masuk ke tempat orang-orang yang disiksa itu kecuali dalam keadaan menangis. Jika kalian tidak bisa menangis, maka jangan masuk ke tempat mereka; agar apa yang menimpa mereka tidak menimpa kalian." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam riwayat yang lain dia berkata, "Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lewat di Al-Ḥijr, beliau bersabda, Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang menzalimi diri mereka itu, agar apa yang telah menimpa mereka tidak menimpa kalian, kecuali kalau kalian dalam keadaan menangis.' Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian menutupi kepalanya dan mempercepat jalannya hingga melewati lembah itu."
قَنَّعَ (qanna'a): menundukkan kepala dan menutupinya.
1) Berusaha menasihati manusia sesuai kesempatan waktu ataupun tempat yang tepat, sebagaimana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menasihati sahabat-sahabatnya di negeri kaum Ṡamūd.
2) Tidak boleh bepergian ke lokasi orang-orang yang disiksa dari kalangan umat-umat terdahulu untuk tujuan rekreasi dan melihat-lihat, karena hal itu menyelisihi Sunnah Nabi serta membiarkan diri terancam pada kebinasaan yang disebutkan dalam hadis, "Agar apa yang telah menimpa mereka tidak menimpa kalian."
3) Maksiat berpengaruh negatif terhadap tempat tinggal dan dampak buruknya akan tetap ada di lokasi penghuninya yang bermaksiat, dan ini termasuk keburukan maksiat. Oleh karena itu, seorang mukmin harus waspada dari berbuat maksiat kepada Allah -Ta'ālā- dan mengamalkan wasiat Nabi, "Tinggalkanlah perbuatan maksiat, karena maksiat mendatangkan murka Allah." (Hadis sahih riwayat Ahmad)
KITAB ADAB-ADAB SAFAR