Terjemahan yang Berlaku English عربي

204- BAB ANJURAN MENGERJAKAN SALAT SUNAH DI RUMAH, BAIK RAWATIB MAUPUN YANG LAIN, DAN PERINTAH BERPINDAH TEMPAT UNTUK MENGERJAKAN SALAT SUNAH DARI TEMPAT MENGERJAKAN SALAT FARDU ATAU MEMISAHKAN ANTARA KEDUANYA DENGAN UCAPAN

1/1128- Zaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wahai sekalian manusia! Kerjakanlah salat sunah di rumah kalian masing-masing. Karena salat yang paling utama adalah salat seseorang di rumahnya, kecuali salat fardu." (Muttafaq 'Alaih)

2/1129- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Kerjakanlah sebagian salat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan." (Muttafaq 'Alaih)

3/1130- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila salah seorang kalian telah mengerjakan salatnya di masjid, hendaklah dia menjadikan sebagian salatnya sebagai bagian untuk rumahnya, karena Allah akan menjadikan kebaikan di rumahnya dengan sebab salatnya." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Yang paling utama di semua salat sunah agar dikerjakan di rumah karena ini adalah petunjuk dan Sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

2) Apabila seorang hamba mengerjakan salat sunah di rumahnya, Allah akan memberikannya kebaikan dalam hal itu; yaitu keluarganya akan meneladaninya, dia lebih jauh dari ria, di samping pelipatgandaan pahala salat sunah di rumah, dan berbagai kebaikan lainnya. Seandainya hal itu tidak memiliki kebaikan kecuali mengikuti Sunnah Nabi, maka yang demikian itu telah cukup sebagai kebaikannya.

Faedah Tambahan:

Pelipatgandaan pahala salat sunah di rumah ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam 'Abdurrazzāq Aṣ-Ṣan'āniy dalam kitabnya, Al-Muṣannaf, dari seorang laki-laki di antara sahabat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

"Salat sunah seseorang di rumahnya dilebihkan di atas salat sunahnya di hadapan orang banyak, seperti keutamaan salat seseorang secara berjamaah di atas salatnya secara sendirian."

Hadis ini memiliki syāhid (penguat) dalam riwayat Imam Abu Ya'lā dalam kitabnya, Musnad Abī Ya'lā, dari Ṣuhaib -raḍiyallāhu 'anhu-, dia meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Salat sunah seseorang di tempat dia tidak terlihat manusia dilipatgandakan di atas salatnya di hadapan orang banyak 25 kali lipat."

Al-Munāwiy berkata dalam Faiḍul-Qadīr Syarḥ Al-Jāmi' Aṣ-Ṣagīr,

"Karena salat sunah disyariatkan agar kita beribadah dengannya secara ikhlas. Semakin dilakukan tersembunyi, maka ia lebih jauh dari ria. Sedangkan salat fardu disyariatkan untuk menjunjung agama, sehingga menampakkannya lebih utama."

4/1131- Umar bin 'Aṭā` meriwayatkan bahwa Nāfi' bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Sā`ib bin Yazīd, putra saudara perempuan Namir untuk bertanya tentang sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu'āwiyah pada dirinya dalam perihal salat, maka dia menjawab, "Ya. Aku pernah mengerjakan salat Jumat bersamanya di ruang khusus. Ketika imam bersalam, aku langsung bangun lalu melakukan salat sunah. Setelah Mu'āwiyah pulang, dia mengirim utusan untuk memanggilku. Dia berkata, 'Jangan lakukan kembali apa yang engkau lakukan tadi. Jika engkau telah mengerjakan salat Jumat, janganlah disambung dengan salat lain sampai engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memerintahkan kami seperti itu, yaitu agar kami tidak menyambung satu salat dengan salat lain hingga kami berbicara atau keluar.'" (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

المقصُورَةِ (al-maqṣūrah): ruang salat khusus yang terpisah dari sebelahnya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Anjuran memisahkan antara salat fardu dengan salat sunah, entah dengan ucapan ataupun dengan berpindah dari tempat mengerjakan salat fardu.

2) Kesungguhan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- untuk berpegang teguh dengan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta meninggalkan perkara yang diada-adakan oleh manusia.

3) Mengajari dengan baik orang yang jatuh dalam sebuah kesalahan dan mengingkarinya dengan hikmah dan nasihat yang baik.