Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

207 - Chapter on the permissibility of offering the Duha prayer from the time the sun has risen until it reaches its zenith; and it is preferable to perform it when it becomes very hot

207- BAB BOLEH SALAT DUHA SEJAK MATAHARI NAIK HINGGA TERGELINCIR DAN YANG PALING UTAMA DIKERJAKAN KETIKA PANAS SEDANG MENYENGAT DAN WAKTU DUHA TELAH NAIK

en

1143/1 - Zayd ibn Arqam (may Allah be pleased with him) reported that he saw some people performing the Duha prayer in the early forenoon, so he said: “These people must know that performing this prayer in other than this time is better. The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: ‘The prayer of those who are oft-returning to Allah is when weaned camels are bitten by excessive heat.’” [Narrated by Muslim]

1/1143- Zaid bin Arqam -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa ia melihat sekelompok orang mengerjakan salat Duha di awal pagi, maka ia berkata, "Apakah mereka tidak tahu bahwa salat Duha di selain waktu ini lebih baik?! Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, Ṣalātul-Awwābīn (salatnya orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah saat anak unta yang baru disapih kepanasan.'" (HR. Muslim)

en

Weaned camel: young camel.

تَرْمَضُ (tarmaḍ), dengan memfatahkan "tā`" dan "mīm", setelahnya "ḍād", yakni: panas menyengat. Sedangkan "الفِصَالُ" (al-fiṣāl) adalah bentuk jamak dari kata "فَصِيْلٌ" (faṣīl), yaitu: unta yang masih kecil.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

- الأَوَّابِينَ (al-awwābīn), bentuk jamak dari kata "أَوَّابٌ" (awwāb), yaitu: orang yang banyak kembali kepada Allah -Ta'ālā- dengan tobat dan istigfar.

en

“When weaned camels are bitten by excessive heat”: when the young camels, whose hooves are not yet strong, feel the intense heat of the sand so they alternate between their legs.

- تَرْمَضُ الفِصالُ (tarmaḍ al-fiṣāl): maksudnya anak unta ditimpa kepanasan, yaitu anak unta yang telapak kakinya belum kuat sama sekali, apabila panas matahari menyengat, maka panas pasir sampai ke sumsumnya, sehingga Anda melihatnya mengangkat kedua kakinya secara bergiliran.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It points out the best time for offering the Duha prayer, which is the time when it is very hot.

1) Menjelaskan waktu yang utama untuk salat Duha, yaitu ketika panas matahari menyengat.

en

2) It is recommended to pursue the meritorious time for performing acts of worship, even if it is permissible to do them at other times; however, a person with good understanding should seize virtuous times.

2) Anjuran agar seorang hamba berusaha melakukan ketaatan pada waktu yang utama; walaupun di selain waktu ini diperbolehkan, tetapi memanfaatkan waktu yang utama adalah bukti kedalaman pemahaman fikih seorang hamba.

en

Note:

Peringatan:

en

What is known among lay Muslims as Salāt al-Awwābīn (the prayer of the oft-returning), which they offer between the Maghrib and ‘Ishā’ prayers, has no basis in the Shariah; rather, it contradicts the Prophet’s guidance and Sunnah, which gives this name to the Duha prayer. Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Only an oft-returning person will offer the Duha prayer regularly; it is the prayer of the oft-returning (to Allah).” [Narrated by Ahmad]. All goodness lies in following the Prophet’s guidance and abandoning what people have newly introduced in religion.

Salat yang terkenal di kalangan awam sebagai ṣalātul-awwābīn yang mereka kerjakan antara Magrib dan Isya tidak memiliki dalil dalam agama, bahkan menyelisihi petunjuk Nabi. Juga karena Sunnah telah menamakan salat Duha dengan ṣalātul-awwābīn. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak akan menjaga salat Duha kecuali awwāb (orang yang banyak bertobat). Salat Duha adalah ṣalātul-awwābīn." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya). Semua kebaikan adalah pada mengikuti petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta meninggalkan perkara bidah yang diada-adakan manusia.