Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

18. Chapter on Prohibition of Religious Innovations

18- BAB LARANGAN MELAKUKAN BIDAH DAN PERKARA-PERKARA YANG BARU DALAM AGAMA

en

Allah Almighty says: {What is beyond the truth except falsehood? So how could you be averted [from the truth]?} [Surat Yūnus: 32] Allah Almighty also says: {We have missed nothing in the Record} [Surat al-An‘ām: 38] Allah Almighty also says: {If you disagree over anything, refer it to Allah and the Messenger} [Surat an-Nisā’: 59] It means refer it to the Qur’an and Sunnah. Allah Almighty also says: {This is My straight path; follow it and do not follow other ways, lest they lead you away from His way} [Surat al-An‘ām: 153] Allah Almighty also says: {Say, “If you love Allah then follow me; Allah will love you and forgive you your sins} [Suart Āl ‘Imrān: 31] There are many other well-known verses in this regard.

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?!" (QS. Yūnus: 32) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab." (QS. Al-An'ām: 38) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`ān) dan Rasul (Sunnahnya)." (QS. An-Nisā`: 59) Yaitu Al-Qur`ān dan Sunnah. Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya." (QS. Al-An'ām: 153) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Āli 'Imrān: 31) Ayat-ayat yang berkaitan dengan bab ini banyak dan masyhur.

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

They warn against religious innovations whose danger is only identified if one learns their evil consequences. Some of them are:

Peringatan terhadap bidah dan perkara-perkara baru dalam agama yang diada-adakan. Seseorang tidak akan mengetahui bahaya bidah kecuali bila dia mengetahui kerusakan-kerusakannya. Di antara kerusakan bidah adalah:

en

1) Religious innovation goes against following the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and contradicts the meaning implied in the profession of faith, “I bear witness that Muhammad is the Messenger of Allah.”

1) Perbuatan bidah adalah bentuk kedurhakaan terhadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta penolakan terhadap makna syahadat Muhammad Rasulullah.

en

2) Religious innovation involves a disparagement of Islam because it implies that the religion is not yet complete.

2) Di dalam bidah terkandung celaan terhadap Islam, seakan-akan agama ini belum sempurna sama sekali.

en

3) Religious innovation involves a disparagement of the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) in the sense that he had not conveyed the religion in its complete form.

3) Di dalam bidah terkandung celaan terhadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yakni bahwa beliau tidak menyampaikan agama ini kepada kita dengan sempurna.

en

4) It also implies a disparagement of the Companions, who are the best of this nation, because they did not practice that innovation, which makes it seem as if they fell short in their servitude [to Allah].

4) Di dalamnya juga terdapat celaan terhadap sahabat, karena mereka yang merupakan umat terbaik tidak melaksanakannya, sehingga seakan-akan mereka telah lalai di dalam beribadah.

en

5) If a religious innovation spreads widely, it eclipses the Prophetic Sunnah from the people’s lives.

5) Bidah bila tersebar di tengah umat maka Sunnah akan hilang dari kehidupan orang-orang beriman.

en

6) A religious innovator does not refer to the Qur’an and Sunnah for judgment, but rather to his own desires.

6) Orang yang berbuat bidah tidak menjadikan Al-Qur`ān dan Sunnah sebagai dasar hukum, melainkan telah menjadikan hawa nafsu dan seleranya sebagai hakim.

en

As for the relevant Hadīths, they are numerous; so, we list a number of them as follows:

Adapun dalil dari hadis, jumlahnya banyak sekali dan masyhur. Tetapi kita akan mencukupkan diri dengan sebagiannya:

en

169/1- ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported that the Messenger (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever innovates something in this matter of ours [Islam] which is not part of it, it will be rejected.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/169- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya maka amalan tersebut tertolak." (Muttafaq ‘Alaih)

en

Another version narrated by Muslim reads: “Whoever does something that is not in accordance with this matter of ours (meaning Islam), it will be rejected.”

Dalam riwayat Muslim: “Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Rejected: it will not be accepted from its doer and will rebound on him.

رَدٌّ (radd): dikembalikan lagi kepada pelakunya, tidak diterima.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Unless we know that an act meant for worship is actually part of Islam, it would be rejected.

1) Ibadah bila tidak diketahui berasal dari agama Allah maka ibadah itu tertolak.

en

2) The threat in the Hadīth applies only to Sharia-related deeds, whether acts of worship or dealings. As for innovation in worldly affairs, it is permissible as long as it is beneficial and does not violate our Sharia.

2) Perbuatan yang disebutkan ancamannya dalam hadis ini mencakup perbuatan-perbuatan dalam agama berupa ibadah dan muamalah. Adapun perkara duniawi, maka mengadakan hal baru di dalamnya hukumnya diperbolehkan pada perkara yang bermanfaat dan tidak menyelisihi agama kita yang lurus.

en

3) It instructs avoidance of religious innovation because it renders good deeds worthless.

3) Menjauhi bidah dalam agama karena ia termasuk pembatal amalan.

en

4) It instructs the obligation of following the guidance of the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and adhering to his Sunnah.

4) Kewajiban mengikuti petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menjalankan Sunnah beliau.

en

170/2- Jābir (may Allah be pleased with him) reported: “When the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) delivered a sermon, his eyes would become red, his voice would rise, and his anger would increase. He would sound as if he were warning against an attacking army, saying, ‘The enemy will attack you in the morning or in the evening.’ He would also say: ‘I was sent to you at a time when the Hour is very close like these two fingers,’ and he would join his index and middle fingers and would further say: “To proceed, you should know that the best of speech is in the Book of Allah, and the best of guidance is the guidance of Muhammad (may Allah’s peace and blessings be upon him). And the most evil of affairs are the innovated ones; and every innovation is error.” Then he would say: “I am closer to a Muslim than his own self; so he who left behind property, it is for his family; and he who dies under debt or leaves children (in helplessness), the responsibility (of paying his debt and bringing up his children) lies on me.” [Narrated by Muslim]

2/170- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Dahulu, bila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah, kedua matanya merah, suaranya naik, dan amarahnya tinggi. Seperti seorang panglima yang sedang mengingatkan ada pasukan musuh, yang mengatakan, "Musuh akan menyerang kalian di waktu pagi! Musuh akan menyerang kalian di waktu sore!" Beliau bersabda, "Jarak antara aku diutus dengan kiamat seperti dua jari ini." Beliau menyandingkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya. Beliau bersabda, "Amabakdu: Sungguh, sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Seburuk-buruk perkara dalam agama adalah yang diada-adakan (bidah), dan semua bidah adalah kesesatan." Kemudian beliau melanjutkan, "Aku lebih pantas bagi semua orang beriman daripada dirinya. Siapa yang meninggalkan harta maka hartanya bagi keluarganya. Siapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak kecil yang terlantar maka menjadi urusan dan tanggunganku." (HR. Muslim)

en

Al-‘Irbād ibn Sāriyah (may Allah be pleased with him) also reported a Hadīth in this regard in the Chapter on Preserving the Sunnah.

Juga hal ini diriwayatkan dalam hadis Al-'Irbāḍ bin Sāriyah -raḍiyallāhu 'anhu-, yaitu hadis sebelumnya dalam Bab Menjaga Sunnah.

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

ضياعاً (ḍayā'an): anak-anak kecil yang terlantar.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) The Prophet’s eyes turning red, his voice getting louder, and his growing anger reflect his keenness on the welfare of his nation and warning it against what it may encounter.

1) Mata beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang merah, suaranya yang naik, dan amarahnya yang tinggi menunjukkan perhatian beliau kepada umatnya serta peringatan beliau terhadap mereka dalam urusan mereka.

en

2) Life is too short; so, one should increase his provision for the Hereafter.

2) Umur dunia sudah dekat, hendaklah seorang hamba bersungguh-sungguh dalam menyiapkan bekal akhirat.

en

3) All forms of good are embodied in following the Book of Allah Almighty and the Sunnah of His Messenger (may Allah’s peace and blessings be upon him), whereas all forms of evil are embodied in religious innovations.

3) Kebaikan seluruhnya ada dalam mengikuti Kitabullah -Ta'ālā- dan Sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sedangkan keburukan seluruhnya ada dalam bidah dan perkara-perkara yang diada-adakan dalam agama.

en

4) It shows the seriousness of dying while indebted to someone. So one must avoid asking for a debt unless in dire necessity, and must try his best to repay and clear his liability as soon as he can.

4) Bahaya utang yang ada dalam tanggungan seseorang. Sebab itu, hendaknya seorang hamba tidak berhutang kecuali bila sangat terdesak yang disertai kemauan kuat untuk segera melunasinya dan membebaskan diri darinya.