Terjemahan yang Berlaku English عربي

228- BAB ANJURAN PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL

1/1254- Abu Ayyūb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka yang demikian itu seperti puasa setahun." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat; yaitu puasa Ramadan setara dengan sepuluh bulan dan enam hari di bulan Syawal setara dengan enam puluh hari atau dua bulan, sehingga yang demikian itu seperti puasa satu tahun penuh.

2) Pahala yang dijanjikan dalam hadis ini ialah bagi orang yang telah berpuasa Ramadan secara sempurna kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal walaupun terpisah-pisah.

Faedah Tambahan:

Sebagian ulama berkata, "Puasa enam hari di bulan Syawal tidak dikerjakan sebelum mengada utang Ramadan bagi orang yang tidak berpuasa karena suatu uzur, karena pahala tersebut diberikan bagi orang yang telah berpuasa Ramadan secara sempurna kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal."

Sebagian yang lain berkata, "Diperbolehkan mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal sekalipun belum mengada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadan, berdasarkan perkataan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, Dahulu aku berhutang puasa Ramadan, lalu aku tidak bisa mengadanya kecuali pada bulan Syakban.' Yaḥyā -salah satu perawi- berkata, 'Yaitu karena ia sibuk melayani Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.'" (HR. Bukhari)

Mereka berkata, "Hal ini telah dilakukan oleh Aisyah dengan sepengetahuan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dan sangat jauh kemungkinan bila Ummul-Mu`minīn -yang merupakan sosok ulama yang mengamalkan ilmunya- tidak berpuasa enam hari di bulan Syawal.

Lagi pula, mengakhirkan kada puasa Ramadan adalah kemudahan dari syariat Islam. Wallāhu a'lam."