Para syuhada yang dibahas dalam bab ini adalah orang-orang yang dianggap mati syahid dalam hukum akhirat. Adapun dalam hukum dunia, mereka tidak memiliki hukum seperti orang yang mati syahid di medan perang. Namun, karena kemurahan Allah -Ta'ālā- kepada umat ini, Dia menyertakan ke dalam pahala orang yang mati syahid di akhirat sejumlah orang yang dihukumi syahid sebagaimana akan disebutkan dalam hadis-hadis berikut:
1/1353- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Syuhada itu ada lima golongan: orang yang mati karena wabah taun (sampar), orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang syahid di jalan Allah." (Muttafaq 'Alaih)
2/1354- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapakah para syuhada itu menurut kalian?" Para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah! Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia adalah syahid." Beliau bersabda, "Kalau begitu, sungguh sedikit para syuhada dari umatku." Mereka bertanya, "Lalu siapakah mereka, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal di jalan Allah adalah syahid, orang yang mati karena wabah taun adalah syahid, orang yang mati karena sakit perut adalah syahid, dan orang yang mati tenggelam adalah syahid." (HR. Muslim)
المَطْعُونُ (al-maṭ'ūn): orang yang mati karena wabah taun (sampar), yaitu sebuah penyakit ganas yang menular.
المَبْطُوْنُ (al-mabṭūn): orang yang ditimpa penyakit perut.
1) Pemuliaan Allah -Ta'ālā- kepada umat Nabi Muhammad, yaitu manakala Allah memberkahi sejumlah golongan orang yang mati syahid di antara mereka agar mereka mendapatkan pahala yang besar.
2) Siapa yang keluar meniatkan wajah Allah -Ta'ālā- dengan berhijrah di jalan-Nya, atau dia mati di tengah perjalanannya menuju tempat jihad, maka dia termasuk syahid dalam hukum akhirat.
Orang-orang yang disebutkan dalam hadis ini tidak bertujuan membatasi jumlahnya pada mereka. Namun ada juga para syuhada yang lain, seperti perempuan yang mati pada masa nifasnya, orang yang mati terbakar, orang yang mati dengan sebab penyakit TBC, dan lain sebagainya yang disebutkan secara sahih dalam hadis-hadis Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
3/1355- Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia mati syahid." (Muttafaq 'Alaih)
4/1356- Abul-A'war Sa'īd bin Zaid bin 'Amr bin Nufail, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga -raḍiyallāhu 'anhum- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia mati syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan dirinya, maka dia mati syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan agamanya, maka dia mati syahid. Dan siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka dia mati syahid."
(HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")
5/1357- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Bagaimana pandanganmu jika ada seseorang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Jangan kau berikan hartamu kepadanya!" Laki-laki tersebut berkata, "Bagaimana pendapatmu jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Lawanlah dia!" Laki-laki itu berkata, "Bagaimana menurutmu jika ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Maka engkau syahid." Laki-laki itu berkata, "Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia di neraka." (HR. Muslim)
1) Harta, nyawa, dan kehormatan seorang muslim terlindungi, dan orang yang mempertahankan itu semuanya, jika dia meninggal, maka dia mati syahid.
2) Agama ditebus dengan nyawa sebagai bentuk pembelaan kepadanya, dan siapa yang mati karena membela agamanya maka dia mati syahid. Lalu ke mana umat Islam hari ini? Anda dapat saksikan, agama di sebagian mereka seperti harta dunia yang tidak berharga, tidak ada nilainya!
3) Kewajiban menolak keburukan orang yang berbuat zalim secara bertahap, dan hendaklah yang menjadi tujuannya itu untuk menolak keburukannya, bukan untuk membunuhnya, namun jika dia tidak berhenti kecuali dengan dibunuh, maka syariat telah mengizinkan membunuhnya.
4) Agama datang untuk menjaga dan membela lima perkara dasar; yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.