Terjemahan yang Berlaku English عربي

236- BAB KEUTAMAAN MEMERDEKAKAN BUDAK

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki dan sukar. Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (Yaitu) membebaskan budak (hamba sahaya)." (QS. Al-Balad: 11-13)

Pelajaran dari Ayat:

1) Anjuran untuk memerdekakan budak demi meraih wajah Allah -'Azza wa Jalla-, dan ini termasuk ibadah yang berat bagi jiwa karena di dalamnya terkandung tindakan melepas kepemilikan harta yang disukai oleh jiwa.

2) Siapa yang jiwanya lapang dalam bersedekah maka dia termasuk orang yang menempuh jalan yang mendaki serta menyucikan jiwanya, dan Allah -Ta'ālā- telah memujinya, "Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu)." (QS. Asy-Syams: 9)

Faedah Tambahan:

Fakku ar-raqabah (pembebasan budak) bermakna ikut berpartisipasi dalam pembebasan budak bersama orang lain. Adapun 'itqu ar-raqabah (pemerdekaan budak) bermakna memerdekakan budak secara mandiri. Perbedaan ini berdasarkan hadis yang menyebutkan pembedaan hal itu, di dalamnya terdapat sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Merdekakanlah budak serta bebaskanlah budak." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bukankah keduanya sama?" Beliau menjawab, "Bukan. 'Itqu ar-raqabah ialah engkau memerdekakannya seorang diri. Sedangkan fakku ar-raqabah ialah engkau membantu orang lain untuk memerdekakannya." (HR. Ahmad). Hal ini juga disebutkan oleh Ibnu Kaṡīr ketika menafsirkan ayat di atas.

1/1358- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda kepadaku, "Siapa yang membebaskan seorang hamba sahaya muslim, Allah pasti membebaskan dengan setiap anggota badan hamba sahaya itu setiap anggota tubuh orang yang memerdekakannya dari neraka, hingga kemaluan dengan kemaluannya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Anjuran Islam untuk memerdekakan budak, dan ini mengandung bantahan terhadap orang-orang yang mencela aturan perbudakan dalam Islam serta menuduh Islam zalim dalam perbudakan.

2) Balasan sejenis dengan perbuatan, dan karunia Allah -Ta'ālā- lebih besar dari itu.

3) Anjuran agar budak yang dimerdekakan tidak memiliki cacat supaya dia mendapat pahala secara sempurna. Seperti inilah seharusnya orang beriman yang gigih mengejar karunia Allah -Ta'ālā-, yaitu dia mengerjakan kebaikan di semua aspeknya secara sempurna, tidak kurang.

2/1359- Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling afdal?" Beliau bersabda, "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan Allah." Abu Żarr melanjutkan: Aku bertanya lagi, "Budak yang bagaimanakah yang paling afdal?" Beliau menjawab, "Yang paling bagus menurut pemiliknya dan yang paling mahal." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Memerdekakan budak yang berharga dan mahal termasuk amal yang utama di sisi Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- karena yang demikian itu tidak akan terwujud melainkan dari hamba yang beriman dengan benar, lantaran dia mengeluarkan miliknya yang paling dia cintai demi mendapatkan rida Allah -Ta'ālā-.

2) Mengeluarkan sesuatu yang disenangi oleh jiwa adalah jalan untuk menyucikan jiwa serta membersihkannya dari sifat kikir dan pelit.

Faedah Penting:

Saya akan sebutkan rangkuman lengkap tentang aturan perbudakan dalam Islam yang dipetik dari penjelasan Alamah Aṭ-Ṭāhir bin 'Āsyūr (w. 1393 H). Alamah Aṭ-Ṭāhir bin 'Āsyūr -raḥimahullāh- berkata dalam kitabnya, Uṣūl An-Niẓām Al-Ijtimā'iy, "Syariat Islam datang sementara hukum perbudakan telah mengakar dalam tatanan umat manusia dan peradaban mereka, diwariskan secara turun-temurun bersama sejarah kebudayaan mereka... Seandainya Islam mensyariatkan pembatalan perbudakan sekaligus, pasti hal itu akan mendatangkan guncangan hebat pada umat Islam yang telah bergabung di bawah syariatnya serta pada umat sekitar mereka yang memiliki ikatan bersama umat Islam... Oleh karena itu, Islam menempuh cara bertahap yang sejalan dengan fitrah... Maka Islam menghapus sebab-sebab perbudakan yang bersifat pilihan dan paksaan, dan tidak menyisakan kecuali satu sebab, yaitu penawanan disertai kekafiran dalam perang antara umat Islam dan orang-orang kafir... Lalu Islam juga memperbanyak sebab pemerdekaan budak... Dari kajian nas-nas syariat dalam berbagai keadaan budak dan pemerdekaan mereka, para fukaha menyimpulkan satu kaidah bahwa Allah dan Rasul-Nya menanti kemerdekaan. Belum ada satu syariat agama maupun perundang-undangan positif yang mendahului Islam dalam menunaikan hak-hak hamba sahaya serta melindungi mereka dari berbagai keburukan seukuran yang telah ditegakkan oleh syariat Islam."

Beliau juga pernah berkata dalam kitabnya, Al-Maqāṣid, "Maka Islam memilih penggabungan antara kedua tujuannya -yaitu menyebarkan kemerdekaan disertai menjaga aturan alam- dengan cara Allah menguasakan faktor-faktor kemerdekaan di atas faktor peribadatan sebagai perlawanan untuk meminimalisnya serta penyembuh bagi yang lain." Kemudian beliau menyebutkan rincian yang bagus untuk dibaca.