Terjemahan yang Berlaku English عربي

237- BAB KEUTAMAAN BERBUAT BAIK KEPADA BUDAK

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki." (QS. An-Nisā`: 36)

Pelajaran dari Ayat:

1) Perintah berbuat baik kepada milkul-yamīn, yaitu hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, yaitu berbuat baik kepadanya dengan ucapan dan perbuatan dalam mewujudkan kemaslahatan untuknya dan menjauhkan keburukan darinya.

2) Berbuat baik kepada hamba sahaya adalah hak yang diwajibkan atas tuannya, siapa yang menunaikannya maka dia telah menunaikan sebagian dari peribadatannya kepada Allah -Ta'ālā-.

1/1360- Al-Ma'rūr bin Suwaid berkata, Aku pernah melihat Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- memakai sepasang pakaian serta budak miliknya juga memakai yang semisalnya, lalu aku bertanya kepadanya tentang hal itu, maka Abu Żarr menyebutkan bahwa dia pernah mencela seseorang di zaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan mencaci ibunya, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh, engkau orang yang masih memiliki sebagian sifat jahiliah. Mereka adalah saudara dan pembantu kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah (kekuasaan) tangan kalian. Barang siapa yang memiliki saudara di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberinya makan seperti yang ia makan dan memberinya pakaian seperti yang ia pakai, dan janganlah kalian memberi mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Jika kalian membebani mereka pekerjaan, maka bantulah mereka pada pekerjaan itu." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

الحُلَّةُ (al-ḥullah): pakaian yang memiliki lapis dalam dan terdiri dari sarung dan selendang, dan tidak disebut ḥullah kecuali untuk kedua pakaian tersebut secara bersamaan.

فيكَ جاهليَّةٌ (fīka jāhiliyyah): salah satu perangai di antara perangai masyarakat jahiliah.

خَوَلُكُمْ (khawalukum): pembantu kalian dan yang mengerjakan urusan kalian.

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan keras menyerupai masyarakat jahiliah, bahkan sekalipun hanya pada ucapan. Akan tetapi, seorang mukmin harus memiliki kepribadian yang dibentuk dengan ajaran Al-Qur`ān Al-Karīm dan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

2) Menjelaskan petunjuk Islam dalam memotivasi perbuatan baik kepada budak dengan memberinya makan dan pakaian serta tidak membebaninya dengan sesuatu yang tidak dia mampui. Ini berasal dari prinsip kasih sayang dalam syariat Islam. Sungguh, orang-orang merdeka hari ini di negeri yang zalim mengharapkan kehidupan budak dalam tatanan Islam yang adil!

3) Keutamaan sahabat Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- terkait sambutannya kepada perintah Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; yaitu dia sangat gigih agar kesalahannya diampuni dengan cara berbuat baik kepada budaknya.

2/1361- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Bila pembantu salah seorang kalian datang membawakan makanannya, jika ia tidak memintanya duduk bersamanya, hendaklah ia memberikannya sesuap atau dua suap, karena dialah yang telah menyiapkannya." (HR. Bukhari)

الأكلَةُ (al-akalah), dengan mendamahkan hamzah, yaitu al-luqmah (suapan).

Kosa Kata Asing:

وَلِيَ عِلَاجَهُ (waliya 'ilājahu): ia menyiapkan dan menyajikannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Anjuran bersikap tawaduk terhadap semua orang beriman, termasuk terhadap pembantu, dan ini termasuk ajaran Islam yang sempurna.

2) Mengobati jiwa yang terluka dan menghibur orang lemah termasuk petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Biasanya jiwa seorang hamba sahaya berharap kepada makanan ataupun minuman yang dia sajikan untuk majikannya, maka syariat Islam memerintahkan kita untuk menenangkan hati mereka yang lemah.

3) Anjuran untuk berusaha agar seorang muslim menyucikan jiwanya serta menghormati orang yang berada di bawah kedudukannya, karena hal ini akan menjauhkannya dari pengaruh sombong dan mengangkat diri yang dapat menghalangi pelakunya dari masuk surga.

Faedah Tambahan:

Ada sebuah riwayat untuk hadis di atas dalam Ṣaḥīḥ Muslim, di dalamnya disebutkan ketentuan memberikan sesuap atau dua suap jika makanan tersebut sedikit. Yaitu sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jika makanan itu sedikit serta banyak yang makan, hendaklah ia letakkan di tangannya sesuap atau dua suap." Makna "masyfūhan" yaitu banyak penyantapnya.

Konsekuensinya, bila makanan tersebut banyak, maka antara dia memintanya ikut duduk bersamanya atau memberikannya bagian yang banyak. Para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- telah melaksanakan pesan Nabi mereka -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk berbuat baik kepada budak-budak mereka. Adapun apa yang terjadi di sebagian momen, maka itu adalah kejadian pada kondisi khusus, misalnya timbul karena kefakiran dan kekurangan makanan. Oleh karena itu, Ṣafwān bin Umayyah pernah berkata kepada Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Demi Allah! Kami tidak membenci mereka. Tetapi kami mendahulukan diri kami atas mereka. Demi Allah! Kami tidak mendapatkan makanan yang cukup untuk kami makan dan kami berikan kepada mereka."

Apa yang terjadi hari ini di sebagian orang, yaitu Anda mendapatkan mereka enggan untuk duduk bersama pembantunya ataupun berbuat baik kepadanya dengan ucapan dan perbuatan, maka itu berasal dari pengaruh kesombongan dalam jiwa.

Waspadalah terhadap keburukan yang tersembunyi dalam jiwamu, bila ia keluar padamu, engkau pasti hancur terhinakan.

Faedah Tambahan:

"Di antara potret ihsan (berbuat baik) dalam syariat Islam yang berkaitan dengan tatanan perbudakan adalah bahwa syariat Islam memperhatikan penanganan budak... dengan tindakan-tindakan yang dapat menghilangkan keburukan perbudakan. Yaitu melalui upaya meminimalisnya dengan cara memperbanyak sebab-sebab pembebasannya dan upaya meringankan dampak dari keburukan kondisinya dengan meluruskan tindakan para majikan terhadap budak-budak mereka.

Upaya pertama, yaitu memperbanyak sebab-sebab pengangkatannya, di antaranya: menjadikan pos peruntukan zakat pada pembelian budak dan pemerdekaannya... menjadikan pemerdekaan budak ke dalam jenis kafarat yang diwajibkan pada pembunuhan yang tidak disengaja... perintah memerdekakan budak dengan cara mukatabah jika mereka memintanya... Siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak, maka bagian saudara serikatnya dihitungkan padanya lalu dia membayarnya sehingga dia memerdekakan budak tersebut seluruhnya; siapa yang menggauli budak perempuannya hingga ia melahirkan, maka serta-merta budak perempuan tersebut menjadi seperti merdeka... Juga anjuran untuk memerdekakan budak... dan anjuran untuk memerdekakan budak yang diperebutkan lebih kuat...

Upaya kedua, yaitu meringankan dampak dari keburukan kondisinya, di antaranya: larangan bersikap keras terhadap budak dalam pelayanan mereka... perintah mencukupkan kebutuhan dan pakaian mereka... larangan memukul mereka dengan pukulan yang keluar dari batas seharusnya; bila seseorang memutilasi budaknya, maka budaknya itu dimerdekakan... Dari penelitian terhadap tindakan-tindakan ini dan yang semisalnya kita dapat mengetahui dengan pasti bahwa syariat Islam bertujuan menebar kemerdekaan." (Diringkas dari penjelasan Alamah Aṭ-Ṭāhir bin 'Āsyūr -raḥimahullāh- dalam kitabnya, Maqāṣid Asy-Syarī'ah Al-Islāmiyyah).