Terjemahan yang Berlaku English عربي

240- BAB KEUTAMAAN BERMURAH HATI DALAM JUAL BELI, SERAH TERIMA, SERTA MEMBAYAR DAN MENAGIH, MELEBIHKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN SERTA LARANGAN MENGURANGINYA, DAN KEUTAMAAN MEMBERIKAN PENANGGUHAN TEMPO PADA ORANG YANG KESULITAN DAN MERINGANKANNYA

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui tentangnya." (QS. Al-Baqarah: 215) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "(Syu'aib berkata), 'Wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.'" (QS. Hūd: 85) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam." (QS. Al-Muṭaffifīn: 1-6)

Pelajaran dari Ayat:

1) Anjuran untuk bersikap murah hati dalam jual beli, dan ini termasuk kebaikan yang dengan sebabnya seorang hamba akan diberikan balasan yang paling utama.

2) Peringatan dan ancaman terhadap orang-orang yang curang, yaitu yang meminta lebih pada muamalah yang maslahatnya untuk mereka tetapi mengurangi apa yang maslahatnya untuk orang lain.

3) Perintah bersikap adil dalam muamalah jual beli adalah wasiat para nabi -'alaihimuṣ-ṣalātu was-salām- kepada umat mereka.

1/1367- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki ‎datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menagih utang dan dia berkata kasar kepada beliau, sehingga para sahabat marah dan ingin membalasnya. Lantas Rasulullah ‎-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Biarkan dia! Sesungguhnya ‎pemilik hak memiliki hak untuk berbicara meminta haknya.” Kemudian beliau bersabda, “Berikan kepadanya unta yang semisal dengan umur untanya.” Para ‎sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Kami tidak menemukan kecuali ‎yang lebih tua dari umur untanya." Beliau bersabda, “Berikanlah ‎kepadanya! Sungguh, sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ‎dalam membayar (utang)." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

يَتَقَاضَاهُ (yataqāḍāhu): ia menagih pelunasan utangnya.

أمْثَلَ (amṡal): lebih bagus keadaannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Menjelaskan indahnya muamalah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama pemilik hak serta kesabarannya terhadap sikap buruknya karena pemilik hak itu berhak berbicara.

2) Bimbingan kepada petunjuk Nabi dalam berbuat baik kepada pemilik utang ketika melunasinya; siapa yang memberikan tambahan pada utang yang dilunasinya tanpa ada syarat sebelumnya, maka ini termasuk sikap baik dalam melunasi utang.

3) Di antara prinsip bermuamalah ialah sabar terhadap perbuatan buruk orang, khususnya terhadap orang-orang yang jauh dari adab dan akhlak baik, sehingga seorang dai muslim harus bersabar atas perbuatan buruk manusia yang didapatkannya.

2/1368- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang murah hati ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih (utang)." (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Bersikap toleran ketika berjual beli adalah sebab seorang hamba memperoleh rahmat Allah -Ta'ālā-.

2) Motivasi agar memaafkan orang lain dalam hal jual beli mereka dan tidak bersikap menyulitkan dalam hal muamalah harta.

3/1369- Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang senang bila Allah menyelamatkannya dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (dalam membayar utang) atau membebaskan utangnya." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

يَضَعْ عَنْهُ (yaḍa' 'anhu): ia membebaskan utangnya dan memaafkannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Balasan setimpal dengan jenis perbuatan; siapa yang membantu kesulitan saudaranya di dunia, maka Allah akan membantunya pada kesulitan hari Kiamat.

2) Mendorong sikap murah hati di dalam pelunasan utang, baik dengan memberi pengurangan ataupun membebaskan semuanya.

4/1370- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dahulu ada seorang laki-laki yang biasa memberikan pinjaman utang kepada orang lain. Dia selalu berpesan kepada pembantunya, 'Jika engkau mendapatkan orang yang kesulitan, maka lewatkanlah ia, semoga Allah memaafkan kita (di akhirat).' Kemudian dia menemui Allah (meninggal), dan Allah pun memaafkannya." (Muttafaq 'Alaih)

5/1371- Abu Mas'ūd Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Dahulu ia memerintahkan para pembantunya agar memaafkan orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- lalu berfirman, 'Kami lebih patut untuk berbuat yang demikian itu dari dirinya, maka maafkanlah dia!'" (HR. Muslim)

6/1372- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Seorang hamba di antara hamba-hamba Allah yang telah Allah berikan harta dibawa menghadap kepada-Nya. Allah berfirman kepadanya, 'Apa yang telah engkau lakukan di dunia?' Sedangkan mereka tidak dapat menyembunyikan satu perkataan pun dari Allah. Hamba tersebut berkata, 'Wahai Tuhanku! Engkau telah memberikan harta-Mu kepadaku, lalu aku berbisnis dengan orang lain, dan di antara akhlakku adalah pemaaf; aku memberi kemudahan kepada orang yang berkelapangan dan memberi tempo kepada orang yang kesulitan.' Allah lalu berfirman, 'Aku lebih patut untuk berbuat seperti ini dari kamu. Ampunilah hamba-Ku ini.'" 'Uqbah bin 'Āmir dan Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhumā- lalu berkata, "Demikianlah kami mendengarnya dari lisan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Keutamaan menangguhkan tempo orang yang kesulitan dalam membayar utang, dan itu hukumnya wajib; tidak diperbolehkan bagi pemilik hak untuk memaksa orang yang kesulitan dalam membayar utang.

2) Anjuran bermurah hati dan memaafkan orang yang kesulitan, dan ini adalah sunah yang dianjurkan dan merupakan sebab adanya ampunan Allah -Ta'ālā-.

3) Amalan yang sedikit disertai ikhlas karena wajah Allah -Ta'ālā- adalah sebab adanya pengampunan dosa-dosa besar serta turunnya rahmat Allah -Ta'ālā-.

7/1373- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menangguhkan (pembayaran utang) orang yang kesulitan atau membebaskannya, kelak pada hari Kiamat Allah akan menaunginya di bawah naungan Arasy-Nya, yaitu pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

Kosa Kata Asing:

أنْظَرَ مُعْسِراً (anẓara mu'ṣiran): ia menangguhkan waktu pelunasan utang orang yang kesulitan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Memberikan penangguhan waktu pembayaran utang kepada orang yang kesulitan atau memaafkannya termasuk perangai yang dengannya seorang hamba akan memperoleh naungan di bawah Arasy Allah sebagai balasan yang setimpal dengan jenis perbuatannya.

2) Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya pada hari Kiamat, dan orang-orang yang memaafkan orang lain akan diberi balasan berupa dinaungi di bawah naungan Arasy Ar-Raḥmān.

8/1374- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah membeli seekor unta darinya, lalu beliau menimbangkannya (uang bayarannya) dan melebihkannya. (Muttafaq 'Alaih)

9/1375- Abu Ṣafwān Suwaid bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku dan Makhramah Al-'Abdiy mengambil beberapa pakaian dari Hajar. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepada kami dan menawar beberapa celana. Di sampingku seorang tukang timbang yang mengambil upah; Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada tukang timbang itu, Timbanglah dan lebihkan!'" (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")

Kosa Kata Asing:

بَزًّا (bazzan): salah satu jenis pakaian.

فَسَاوَمَنَا (fa sāwamanā): al-musāwamah ialah tawar-menawar harga sampai kedua belah pihak menyepakati harga tertentu.

Pelajaran dari Hadis:

1) Menampakkan indahnya muamalah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam berjual beli, dan beliau adalah panutan orang-orang beriman. Dahulu, beliau memberikan pemilik hak dengan yang lebih dari kadar haknya.

2) Boleh tawar-menawar harga ketika berbelanja dengan syarat pembeli tidak mengurangi yang dibutuhkan.

3) Di antara tanda kemurahan hati pembeli yaitu dia meminta penjual melebihkan timbangan dengan sesuatu yang akan mendatangkan maslahat dan manfaat bagi penjual tersebut.