Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

240 - Chapter on the merit of leniency in buying and selling and taking and giving; repaying debts and demanding them in a good way; the merit of giving full measure and weight and the forbiddance of fraudulence in weighing and measuring; and the merit of granting respite or relief to a debtor in financial straits

240- BAB KEUTAMAAN BERMURAH HATI DALAM JUAL BELI, SERAH TERIMA, SERTA MEMBAYAR DAN MENAGIH, MELEBIHKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN SERTA LARANGAN MENGURANGINYA, DAN KEUTAMAAN MEMBERIKAN PENANGGUHAN TEMPO PADA ORANG YANG KESULITAN DAN MERINGANKANNYA

en

Allah Almighty says: {And whatever you do of good, indeed Allah is All-Knowing of it.} [Surat al-Baqarah: 215] He also says: {And O my people, give full measure and weight in justice and do not deprive the people of their due.} [Surat Hūd: 85] And He says: {Woe to the defrauders, those who take full measure when they take from others, but they give less when they measure or weigh for them. Do they really not think that they will be resurrected for a momentous Day, a Day when people will stand before the Lord of the worlds?} [Surat al-Mutaffifīn: 1-6]

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui tentangnya." (QS. Al-Baqarah: 215) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "(Syu'aib berkata), 'Wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.'" (QS. Hūd: 85) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam." (QS. Al-Muṭaffifīn: 1-6)

en

Guidance from the verses:

Pelajaran dari Ayat:

en

1) They urge us to be kind and lenient as we buy and sell. This entails a great reward.

1) Anjuran untuk bersikap murah hati dalam jual beli, dan ini termasuk kebaikan yang dengan sebabnya seorang hamba akan diberikan balasan yang paling utama.

en

2) They issue a stern warning to those who give people less than their due and take more than their own due.

2) Peringatan dan ancaman terhadap orang-orang yang curang, yaitu yang meminta lebih pada muamalah yang maslahatnya untuk mereka tetapi mengurangi apa yang maslahatnya untuk orang lain.

en

3) The Prophets (peace be upon them) exhorted their respective communities to be just in their business transactions.

3) Perintah bersikap adil dalam muamalah jual beli adalah wasiat para nabi -'alaihimuṣ-ṣalātu was-salām- kepada umat mereka.

en

1367/1 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported: “A man came to the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) and demanded repayment of his debt in such a rude manner that the Companions were about to attack him. But the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: ‘Leave him, for the creditor is entitled to make a demand.’ Then he said: “Give him a camel of the same age as the camel that is due to him.” They said: “O Messenger of Allah, we only find a better camel senior to it in age.” He said: “Give it to him, for the best among you are those who settle their debts in the best manner.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1367- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki ‎datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menagih utang dan dia berkata kasar kepada beliau, sehingga para sahabat marah dan ingin membalasnya. Lantas Rasulullah ‎-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Biarkan dia! Sesungguhnya ‎pemilik hak memiliki hak untuk berbicara meminta haknya.” Kemudian beliau bersabda, “Berikan kepadanya unta yang semisal dengan umur untanya.” Para ‎sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Kami tidak menemukan kecuali ‎yang lebih tua dari umur untanya." Beliau bersabda, “Berikanlah ‎kepadanya! Sungguh, sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ‎dalam membayar (utang)." (Muttafaq 'Alaih)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

يَتَقَاضَاهُ (yataqāḍāhu): ia menagih pelunasan utangnya.

en

--

أمْثَلَ (amṡal): lebih bagus keadaannya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It shows how the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) dealt kindly with the creditor and bore his harsh treatment, for the creditor is entitled to claim his dues.

1) Menjelaskan indahnya muamalah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama pemilik hak serta kesabarannya terhadap sikap buruknya karena pemilik hak itu berhak berbicara.

en

2) The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) guided us to be benevolent towards the creditor as we repay his debt. If a debtor gives more than the due debt, without this being subject to a precondition, this is regarded as a good settlement of debts.

2) Bimbingan kepada petunjuk Nabi dalam berbuat baik kepada pemilik utang ketika melunasinya; siapa yang memberikan tambahan pada utang yang dilunasinya tanpa ada syarat sebelumnya, maka ini termasuk sikap baik dalam melunasi utang.

en

3) The proper ethics in dealing with others, especially the ill-mannered, is to bear their harm patiently. So, a Muslim preacher should endure people’s harm with patience.

3) Di antara prinsip bermuamalah ialah sabar terhadap perbuatan buruk orang, khususnya terhadap orang-orang yang jauh dari adab dan akhlak baik, sehingga seorang dai muslim harus bersabar atas perbuatan buruk manusia yang didapatkannya.

en

1368/2 - Jābir (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “May Allah have mercy on a man who is lenient when he sells, and when he buys, and when he demands back his money.” [Narrated by Al-Bukhāri]

2/1368- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang murah hati ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih (utang)." (HR. Bukhari)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Leniency in buying and selling is a means for attaining the mercy of Allah Almighty.

1) Bersikap toleran ketika berjual beli adalah sebab seorang hamba memperoleh rahmat Allah -Ta'ālā-.

en

2) It urges us to deal forgivingly with people in business transactions and not to put undue restrictions upon them.

2) Motivasi agar memaafkan orang lain dalam hal jual beli mereka dan tidak bersikap menyulitkan dalam hal muamalah harta.

en

1369/3 - Abu Qatādah (may Allah be pleased with him) reported: I heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “Whoever is pleased to be saved by Allah from the anguish of the Day of Judgment, let him give the insolvent respite or grant him remission.” [Narrated by Muslim]

3/1369- Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang senang bila Allah menyelamatkannya dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (dalam membayar utang) atau membebaskan utangnya." (HR. Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

يَضَعْ عَنْهُ (yaḍa' 'anhu): ia membebaskan utangnya dan memaafkannya.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Recompense is of the same type of action. So, if a Muslim relieves the distress of his fellow Muslim in the life of this world, Allah will relieve his distress on the Day of Judgment.

1) Balasan setimpal dengan jenis perbuatan; siapa yang membantu kesulitan saudaranya di dunia, maka Allah akan membantunya pada kesulitan hari Kiamat.

en

2) It urges us to be forgiving when it comes to repayment of debts due to us, either by canceling part of it or forgiving it entirely.

2) Mendorong sikap murah hati di dalam pelunasan utang, baik dengan memberi pengurangan ataupun membebaskan semuanya.

en

1370/4 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “There was a man who used to give loans to people. He would say to his servant: ‘When you come to an insolvent person, overlook his debt; perhaps Allah would overlook our sins.’ So the man met Allah (after death), and He overlooked his sins.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/1370- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dahulu ada seorang laki-laki yang biasa memberikan pinjaman utang kepada orang lain. Dia selalu berpesan kepada pembantunya, 'Jika engkau mendapatkan orang yang kesulitan, maka lewatkanlah ia, semoga Allah memaafkan kita (di akhirat).' Kemudian dia menemui Allah (meninggal), dan Allah pun memaafkannya." (Muttafaq 'Alaih)

en

1371/5 - Abu Sa‘īd al-Khudri (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “A man from among those who were before you was called to account (by Allah on the Day of Judgment). No good deeds were found in his record except that he, being a rich man, used to enter into transactions with people and used to command his servants to show leniency towards those who were insolvent. Allah Almighty said: ‘We are more entitled to this (leniency) than him. Pardon him.’” [Narrated by Muslim]

5/1371- Abu Mas'ūd Al-Badriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Dahulu ia memerintahkan para pembantunya agar memaafkan orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- lalu berfirman, 'Kami lebih patut untuk berbuat yang demikian itu dari dirinya, maka maafkanlah dia!'" (HR. Muslim)

en

1372/6 - Hudhayfah (may Allah be pleased with him) reported: The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “A servant of Allah whom Allah granted wealth will be brought before Him, and He will ask him: ‘What did you do in the worldly life?’” Hudhayfah said: {And they will be able to hide nothing from Allah} [Surat an-Nisā’: 42]. “He will say: ‘O Lord, you gave me wealth and I used to enter into transactions with people. It was my nature to be lenient. I used to show leniency towards the solvent and give respite to the insolvent.’ Allah Almighty will say: ‘I am more entitled to that (action) than you. Pardon My servant.’” ‘Uqbah ibn ‘Āmir and Abu Mas‘ūd al-Ansāri (may Allah be pleased with both of them) said: “This is how we heard it from the Prophet’s lips.” [Narrated by Muslim]

6/1372- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Seorang hamba di antara hamba-hamba Allah yang telah Allah berikan harta dibawa menghadap kepada-Nya. Allah berfirman kepadanya, 'Apa yang telah engkau lakukan di dunia?' Sedangkan mereka tidak dapat menyembunyikan satu perkataan pun dari Allah. Hamba tersebut berkata, 'Wahai Tuhanku! Engkau telah memberikan harta-Mu kepadaku, lalu aku berbisnis dengan orang lain, dan di antara akhlakku adalah pemaaf; aku memberi kemudahan kepada orang yang berkelapangan dan memberi tempo kepada orang yang kesulitan.' Allah lalu berfirman, 'Aku lebih patut untuk berbuat seperti ini dari kamu. Ampunilah hamba-Ku ini.'" 'Uqbah bin 'Āmir dan Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhumā- lalu berkata, "Demikianlah kami mendengarnya dari lisan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It points out the merit of giving respite to the insolvent debtor; it is an obligation. The creditor should not press an insolvent debtor to repay the debt.

1) Keutamaan menangguhkan tempo orang yang kesulitan dalam membayar utang, dan itu hukumnya wajib; tidak diperbolehkan bagi pemilik hak untuk memaksa orang yang kesulitan dalam membayar utang.

en

2) It encourages creditors to forgive the debts of insolvent persons; it is a recommended act of Sunnah that brings forgiveness of the Almighty Lord.

2) Anjuran bermurah hati dan memaafkan orang yang kesulitan, dan ini adalah sunah yang dianjurkan dan merupakan sebab adanya ampunan Allah -Ta'ālā-.

en

3) Small deeds which are done sincerely for the sake of Allah expiate great sins and lead to winning His mercy.

3) Amalan yang sedikit disertai ikhlas karena wajah Allah -Ta'ālā- adalah sebab adanya pengampunan dosa-dosa besar serta turunnya rahmat Allah -Ta'ālā-.

en

1373/7 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever gives respite to an insolvent person or remits part of his debt, Allah will shade him on the Day of Judgment in the shade of His throne on a day when there will be no shade but His.” [Narrated by Al-Tirmidhi; he classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

7/1373- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menangguhkan (pembayaran utang) orang yang kesulitan atau membebaskannya, kelak pada hari Kiamat Allah akan menaunginya di bawah naungan Arasy-Nya, yaitu pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Give respite: delay the time of repayment.

أنْظَرَ مُعْسِراً (anẓara mu'ṣiran): ia menangguhkan waktu pelunasan utang orang yang kesulitan.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) When a creditor gives respite to the insolvent debtor or forgives the debt entirely, he earns shade under the throne of Allah the Most Merciful, as recompense in kind for his merciful deed.

1) Memberikan penangguhan waktu pembayaran utang kepada orang yang kesulitan atau memaafkannya termasuk perangai yang dengannya seorang hamba akan memperoleh naungan di bawah Arasy Allah sebagai balasan yang setimpal dengan jenis perbuatannya.

en

2) Every person will be under the shade of his charity on the Day of Judgment, and those who pardon the debts of insolvent people will be shaded under the throne of Allah, the Most Merciful.

2) Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya pada hari Kiamat, dan orang-orang yang memaafkan orang lain akan diberi balasan berupa dinaungi di bawah naungan Arasy Ar-Raḥmān.

en

1374/8 - Jābir (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) bought a camel from him, and he weighed out (the price) and paid him more than his due. [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

8/1374- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah membeli seekor unta darinya, lalu beliau menimbangkannya (uang bayarannya) dan melebihkannya. (Muttafaq 'Alaih)

en

1375/9 - Abu Safwān Suwayd ibn Qays (may Allah be pleased with him) reported: Makhramah al-‘Abdi and I brought some linen (or cotton) garments from Hajar. The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) came to us and bargained with us for some pants. There was a man present who would weigh merchandise (in scales) for a wage. The Prophet said to him: “Weigh, and add some more.” [Narrated by Abu Dāwūd and Al-Tirmidhi, who classified it as Hasan Sahīh (sound and authentic)]

9/1375- Abu Ṣafwān Suwaid bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku dan Makhramah Al-'Abdiy mengambil beberapa pakaian dari Hajar. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepada kami dan menawar beberapa celana. Di sampingku seorang tukang timbang yang mengambil upah; Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada tukang timbang itu, Timbanglah dan lebihkan!'" (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

بَزًّا (bazzan): salah satu jenis pakaian.

en

--

فَسَاوَمَنَا (fa sāwamanā): al-musāwamah ialah tawar-menawar harga sampai kedua belah pihak menyepakati harga tertentu.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) They show the Prophet’s kind manner in buying and selling. The role model for the believers, he would give people more than what was due to them.

1) Menampakkan indahnya muamalah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam berjual beli, dan beliau adalah panutan orang-orang beriman. Dahulu, beliau memberikan pemilik hak dengan yang lebih dari kadar haknya.

en

2) It is permissible for a buyer to bargain over the price of the commodity, without underestimation.

2) Boleh tawar-menawar harga ketika berbelanja dengan syarat pembeli tidak mengurangi yang dibutuhkan.

en

3) A lenient and kind buyer would ask the seller to weigh in a way favorable for the latter.

3) Di antara tanda kemurahan hati pembeli yaitu dia meminta penjual melebihkan timbangan dengan sesuatu yang akan mendatangkan maslahat dan manfaat bagi penjual tersebut.