Terjemahan yang Berlaku English عربي

276- BAB LARANGAN BERBUAT CURANG DAN MENIPU

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

1/1579- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami. Siapa yang berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melewati sebuah tumpukan makanan lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata jari-jari beliau merasakan basah, beliau bersabda, "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Dia menjawab, "Ditimpa hujan, wahai Rasulullah!" Beliau bersabda, "Tidakkah engkau meletakkannya di bagian atas makanan itu supaya orang lain dapat melihatnya? Siapa yang berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami."

Kosa Kata Asing:

لَيْسَ مِنَّا (laisa minnā): ia bukan termasuk golong yang mengikuti petunjuk dan jalan kami.

صُبْرَة (ṣubrah): tumpukan.

السَّمَاءُ (as-samā`): hujan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Di antara akhlak orang Islam dalam jual beli adalah mereka menampakkan semua sifat barang supaya penjual bisa lepas tanggung jawab dan pembeli tidak tertipu.

2) Pengharaman berbuat curang dan menipu kaum muslimin, dan orang yang mengerjakannya berhak mendapat dosa dan siksa.

2/1580- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian saling meninggikan harga." (Muttafaq 'Alaih)

3/1581- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang najasy." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

النَّجَشُ (an-najasy): menambah harga barang untuk menipu orang lain.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman berpura-pura menaikkan harga tawar barang dengan tujuan menipu para calon pembeli.

2) Syariat Islam melarang semua jual beli yang dapat menyebabkan permusuhan dan saling membenci di antara orang beriman, dan ini termasuk keindahan syariat Islam.

4/1582- Juga dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, Ada seorang laki-laki bercerita kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dia ditipu dalam jual beli, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila engkau melakukan jual beli, maka ucapkanlah, 'Dengan syarat tidak ada penipuan.'" (Muttafaq 'Alaih)

الخِلَابَةُ (al-khilābah), dengan "khā`" yang kasrah, dan "bā`", yaitu: penipuan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman penipuan dalam jual beli karena perbuatan tersebut bukan dari akhlak kaum muslimin.

2) Menampakkan kasih sayang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada umat tatkala beliau mengajari orang yang jahil dan tidak menyalahkannya dengan mengatakan, "Undang-undang tidak melindungi orang yang lalai!"

Faedah Tambahan:

Hadis ini mengandung pelajaran bolehnya jual beli dengan syarat khiyār, yaitu pembeli meletakkan syarat, misalnya: bila ada satu cacat pada barang maka dia boleh mengembalikannya kepada penjualnya.

5/1583- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang merusak dan menipu istri orang lain atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎" (HR. Abu Daud)

خَبَّبَ (khabbaba), dengan "khā`", setelahnya ada dua huruf "bā`", artinya: ia merusak dan menipunya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Merusak hubungan salah satu pasangan suami istri pada yang lain bukan berasal dari petunjuk agama Islam.

2) Syariat telah melarang semua tindakan yang dapat merusak hubungan kasih sayang di antara orang-orang yang berkumpul yang disatukan oleh satu ikatan tertentu. Betapa agungnya agama ini bila umat Islam mengamalkannya!

Peringatan:

Dari hadis ini kita dapat mengetahui sesatnya sebagian penjahat serta buruknya perbuatan mereka manakala mereka datang ke tukang sihir untuk merusak hubungan antara pasangan suami istri dan hubungan antar kerabat. Orang-orang sesat seperti ini harus diwaspadai, karena mereka menjadi sebab tercerai-berainya umat dan hancurnya banyak rumah tangga.