Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

295. Chapter on the forbiddance of Qaza‘ which is to shave parts of the head apart from others and the permissibility of shaving the whole head for men but not for women

295- BAB LARANGAN QAZA'; YAITU MENCUKUR SEBAGIAN KEPALA DAN MENINGGALKAN SEBAGIAN YANG LAIN, SERTA LAKI-LAKI BOLEH BOTAK, SEMENTARA PEREMPUAN TIDAK BOLEH

en

1638/1- Ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him and his father) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade Qaza‘ (shaving parts of the head and leaving other parts unshaven).” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

1/1638- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya)." (Muttafaq 'Alaih)

en

1639/2- He also reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) saw a boy with some of his hair shaved and some unshaved. He forbade them from doing that and said: ‘Shave it all or leave it all.’”

2/1639- Juga dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambutnya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu seraya bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya!"

en

[Narrated by Abu Dāwūd with an Isnād that meets the conditions of Al-Bukhāri and Muslim]

(HR. Abu Daud dengan sanad sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

Qaza‘: to shave part of the head and leave the rest unshaved.

القَزَعُ (al-qaza'): mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagiannya.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is forbidden to shave part of the head and leave the other unshaven, because doing this causes deformation to the head and is unfair.

1) Larangan mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya. Di antara hikmahnya adalah bahwa itu merusak keindahan dan bentuk mutilasi terhadap kepala serta merupakan kezaliman dan tindakan tidak adil.

en

2) When the Islamic law forbids something, it guides to what is more beneficial and better for the person. When it forbade Qaza‘, it guided Muslims to shave all the hair or leave all of it.

2) Agama Islam tidak melarang sesuatu kecuali disertai bimbingan kepada yang lebih bermanfaat dan lebih utama bagi hamba; di sini Islam melarang qaza' lalu mengarahkan supaya mencukur seluruh rambut atau membiarkan seluruhnya.

en

A valuable benefit:

Faedah Penting:

en

Al-Hāfiz Ibn al-Qayyim (may Allah have mercy upon him) said in his book Tuhfat Al-Mawdūd fi Ahkām Al-Mawlūd:

Al-Ḥāfiẓ Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh- berkata dalam kitab Tuḥfatul-Maulūd fī Aḥkāmil-Maulūd,

en

“Qaza‘ is to shave parts of the boy’s head and leave other parts unshaved. Our Shaykh said: ‘This indicates the perfect love of Allah Almighty and His Messenger (may Allah’s peace and blessings be upon him) for justice, as he (may Allah’s peace and blessings be upon him) commanded it even in man’s personal affairs. He forbade one to shave a part of his head and leave the other unshaven because this involves injustice to the head, when part of it is covered with hair while the other part is bare. Another example is when the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade sitting between the sun and the shade, because this is injustice done to some parts of the body. He also forbade that a person wears a sandal in one foot, and said that one should either wear sandals on both feet or leave both of them bare.”

"Qaza' adalah mencukur sebagian kepala anak dan membiarkan sebagian lainnya. Syekh kami mengatakan bahwa ini termasuk kesempurnaan cinta Allah dan Rasul-Nya pada keadilan. Allah memerintahkannya sekalipun itu terkait urusan manusia bersama dirinya; Allah melarangnya mencukur sebagian kepalanya dan meninggalkan sebagian yang lain karena merupakan bentuk kezaliman terhadap kepala lantaran sebagiannya dibiarkan berpakaian (berambut) sementara sebagian lainnya telanjang (botak). Semisal dengan hal ini adalah bahwa, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk di antara sinar matahari dan bayangan." Karena di dalamnya terdapat kezaliman pada sebagian badan. Juga semisal dengannya bahwa, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang berjalan menggunakan satu sandal. Tetapi, antara dia memakaikan keduanya atau melepaskan keduanya."

en

There are four forms of Qaza‘:

Qaza' terbagi menjadi empat jenis:

en

1- To shave some parts from the different sides of his head.

Pertama: mencukur sebagian kepala di beberapa tempat di sana sini; ini berasal dari kata "Taqazza'a as-saḥāb", artinya: awan terpotong-potong.

en

2- To shave the middle of the head and leave the sides unshaven, like what the Christian deacons do with their hair.

Kedua: mencukur bagian tengah kepala dan meninggalkan bagian-bagian yang ada di sampingnya; seperti yang dilakukan oleh para diakon dalam agama Nasrani.

en

3- To shave the sides and leave the middle of the head unshaven, like what is done by many lowly and mean people.

Ketiga: mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah; seperti yang dilakukan oleh banyak orang yang tidak bermoral.

en

4- To shave the front part and leave the back.

Keempat: mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.

en

All these forms are included in the meaning of Qaza‘, and Allah knows best.” [End of quote]

Ini semuanya merupakan bentuk qaza'. Wallāhu a'lam." Sampai di sini perkataan Ibnul-Qayyim.

en

1640/3- ‘Abdullah ibn Ja‘far (may Allah be pleased with him and his father) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) gave the family of Ja‘far a three-days respite. He then came to them and said: “Do not weep for my brother after this day.” He then said: “Call for me the children of my brother.” We were brought over to him as if we were (bereft) chicks. Then he said: “Call for me a barber.” He then ordered him to shave our heads. [Narrated by Abu Dāwūd with an Isnād that meets the conditions of Al-Bukhāri and Muslim]

3/1640- Abdullah bin Ja'far -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sengaja menunda datang kepada keluarga Ja'far (saat Ja'far syahid) selama tiga hari. Setelah itu beliau mendatangi mereka. Beliau bersabda, "Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini!" Beliau kemudian bersabda, "Panggilkan kepadaku anak-anak saudaraku!" Lalu kami dihadirkan, seolah kami ini anak-anak burung. Beliau bersabda, "Panggilkan aku tukang cukur!" Selanjutnya beliau menyuruhnya untuk mencukur kepala kami. (HR. Abu Daud dengan sanad sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

أَفْرُخٌ (afrukh), bentuk jamak dari "فَرْخٌ" (farkh), yaitu anak burung.

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Shaving the head symbolizes removing temporary grief and anticipating joy.

1) Mencukur kepala biasanya dilakukan sebagai tindakan membuang rasa sedih dan optimis akan bahagia.

en

2) It is impermissible to weep over a dead person for more than three nights.

2) Tidak boleh menangisi mayat lebih dari tiga hari.

en

Benefit:

Faedah Tambahan:

en

The Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) shaved their heads because their mother was overwhelmed by the calamity (of losing her husband) and did not comb or wash their heads. Therefore, the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) mended their state. This is of his mercy to his family and relatives (may Allah’s peace and blessings be upon him).

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencukur kepala mereka karena ibu mereka tidak sempat untuk menyisir rambut mereka serta memandikan kepala mereka lantaran disibukkan oleh musibah tersebut. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memperbaiki keadaan mereka. Ini adalah wujud kasih sayang beliau kepada pengikut dan keluarga beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

en

1641/4- ‘Ali (may Allah be pleased with him) reported: “The Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) forbade that the woman shaves her head.” [12]

4/1641- Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang perempuan mencukur kepalanya." [12]

en
[12] The Hadīth is narrated by Al-Tirmidhi and Al-Nasā’i with a weak Isnād.
[12] (1) HR. Tirmizi dan An-Nasā`iy dan sanadnya daif.
en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) A woman is forbidden to shave her hair, whether she is old or young, unless there is a need.

1) Larangan mencukur semua rambut seorang perempuan, baik dia masih kecil maupun sudah besar, kecuali tiba-tiba ada keperluan.

en

2) A woman shaving her hair in a way that resembles men is considered a form of the forbidden imitation.

2) Perempuan yang memotong rambutnya hingga menyerupai rambut laki-laki termasuk bentuk tasyabbuh yang terlarang.