1/1707- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nenek moyang kalian. Siapa yang bersumpah hendaknya bersumpah dengan nama Allah. Atau jika tidak, hendaklah dia diam saja." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam riwayat lain dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ disebutkan, "Siapa yang bersumpah hendaknya tidak bersumpah kecuali dengan nama Allah. Atau jika tidak, hendaklah dia diam."
2/1708- Abdurrahman bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian bersumpah dengan patung ataupun leluhur kalian!" (HR. Muslim)
الطَّوَاغِي (aṭ-ṭawāgī), bentuk jamak dari kata "طَاغِيَة" (ṭāgiyah), artinya: berhala. Di antaranya hadis, "Hāżihi ṭāgiatu Daus", maksudnya ini adalah patung dan sesembahan kabilah Daus. Disebutkan di selain riwayat Muslim, "Biṭ-ṭawāgīt", yaitu bentuk jamak dari kata "ṭāgūt", yang bermakna: setan dan patung.
3/1709- Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang bersumpah atas nama amanah, maka dia bukan termasuk golongan kami." (Hadis sahih; HR. Abu Daud dengan sanad sahih)
4/1710- Juga dari Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan mengatakan, 'Aku berlepas diri dari Islam'; jika ia bohong, maka ia sebagaimana yang dikatakannya. Dan jika ia berkata benar, maka ia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat." (HR. Abu Daud)
5/1711- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar seseorang berkata, "Tidak, demi Kakbah!" Ibnu Umar berkata, "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, karena aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kafir atau syirik.'" (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")
Sebagian ulama menafsirkan bahwa sabda beliau, "Dia telah berbuat kafir atau syirik" adalah sebagai bentuk larangan keras, sama halnya dengan yang diriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ria adalah kesyirikan."
الحَلِفُ (al-ḥalif/sumpah) adalah menegaskan sesuatu yang disebutkan dalam sumpah dengan menyebut sesuatu yang diagungkan.
1) Larangan bersumpah dengan selain Allah -'Azza wa Jalla- karena merupakan kesyirikan kepada-Nya.
2) Seorang hamba harus berhati-hati dari bersumpah dengan makhluk apa pun sekalipun diagungkan, dan dari meminta seseorang bersumpah dengan sumpah yang menjerumuskannya ke dalam kesyirikan.
3) Pengharaman sumpah dengan selain Allah -Ta'ālā- menampakkan hak tauhid yang murni kepada-Nya, karena tidak pantas bagi seorang makhluk untuk disetarakan dengan Allah -Ta'ālā- dalam sumpah setinggi apa pun derajatnya.
Bersumpah dengan Al-Qur`ān atau mushaf masuk dalam kategori bersumpah dengan Allah -Ta'ālā- yang dibolehkan, karena Al-Qur`ān adalah firman Allah -Ta'ālā- dan itu adalah salah satu sifat-Nya. Namun orang yang bersumpah tidak boleh meniatkan sumpahnya pada kertas dan tinta tulisannya yang merupakan makhluk.
Adapun bersumpah dengan amanah, atau perkataan sebagian orang, "Amanah, amanah" maka itu termasuk sumpah, dan hadis larangannya telah disebutkan sebelumnya, "Siapa yang bersumpah dengan amanah, maka dia bukan termasuk golongan kami." Sehingga, seharusnya seorang hamba itu berusaha meluruskan ucapannya, menjaganya tetap sesuai dengan petunjuk agama, dan mengajak sesama manusia kepada akhlak ini demi terealisasinya tauhid yang merupakan hak Allah -Ta'ālā- atas hamba.