Terjemahan yang Berlaku English عربي

316- BAB ANJURAN BAGI ORANG YANG BERSUMPAH PADA SESUATU LALU MELIHAT ADA HAL LAIN YANG LEBIH BAIK AGAR MENGERJAKAN SESUATU YANG BUKAN SUMPAHNYA ITU KEMUDIAN MEMBAYAR KAFARAT SUMPAHNYA

7/1715- Abdurrahman bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda kepadaku, "Bila engkau bersumpah pada suatu sumpah lalu engkau melihat ada hal lain yang lebih baik, maka kerjakanlah yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat untuk sumpahmu." (Muttafaq 'Alaih)

2/1716- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang bersumpah atas suatu sumpah lalu dia melihat ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya, hendaklah dia membayar kafarat untuk sumpahnya dan mengerjakan yang lebih baik itu." (HR. Muslim)

3/1717- Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Demi Allah! Insya Allah, sungguh tidaklah aku bersumpah atas suatu sumpah lalu aku melihat selainnya lebih baik kecuali aku membayar kafarat untuk sumpahku dan aku melakukan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'Alaih)

4/1718- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh bila salah seorang di antara kalian bersikukuh dalam sumpahnya pada keluarganya, itu lebih berdosa baginya di sisi Allah -Ta'ālā- daripada dia membayar kafarat sumpah yang telah Allah wajibkan kepadanya." (Muttafaq 'Alaih)

Sabda beliau: "يَلَجَّ" (yalajja), dengan memfatahkan "lām" dan mentasydid "jīm", yaitu dia bersikukuh melanjutkan (sumpah)nya dan tidak membayar kafarat. Sedangkan "آثمُ" (āṡam), dengan "ṡā`", artinya: lebih berdosa.

Pelajaran dari Hadis:

1) Bila seorang hamba telah bersumpah atas sesuatu kemudian dia melihat ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya, hendaklah dia membatalkan sumpahnya tersebut dan membayar kafarat, kemudian mengerjakan hal yang lebih baik itu.

2) Membayar kafarat sumpah dan mengerjakan yang lebih utama dari objek sumpahnya adalah lebih baik bagi hamba daripada bersikap warak (hati-hati) dari melanggar sumpahnya karena takut dosa. Bahkan bila sikap bersikukuhnya untuk tidak melanggar sumpah menyebabkan terjadinya keburukan, maka itu lebih berdosa.

Peringatan:

Penyebutan kata "keluarga" dalam hadis terakhir ialah hanya menyebutkan hal yang dominan, yaitu disebutkan sebagai bentuk hiperbola, tetapi sebenarnya hukum tersebut berlaku juga bagi selain keluarga.