Allah -Ta'ālā- berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu." (QS. Al-Mā`idah: 89).
1/1719- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Ayat ini: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah) ...' diturunkan pada perkataan seseorang, 'tidak, demi Allah' dan 'ya, demi Allah'." (HR. Bukhari)
لَغْوُ الْيَمِيْنِ (lagwul-yamīn): sumpah yang diucapkan seseorang pada lisannya namun tidak diniatkan oleh hatinya.
1) Menjelaskan rahmat Allah -'Azza wa Jalla- kepada hamba-Nya, yaitu Allah tidak menghukum mereka pada sumpah yang mengalir pada lisan mereka tanpa disengaja, sehingga tidak harus mereka penuhi.
2) Mengingatkan kaidah agama yang berbunyi, "Niat dan tujuan menjadi acuan dalam lafal dan akad transaksi."
3) Sunnah Nabi tidak bisa dipisahkan dari Al-Qur`ān Al-Karīm, karena Sunnah menafsirkan Al-Qur`ān dan menjelaskan yang samar darinya.