1/1720- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sumpah itu akan melariskan barang dagangan, namun menghilangkan (keberkahan) penghasilan." (Muttafaq 'Alaih)
2/1721- Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, karena ia melariskan (dagangan) lalu menghilangkan (keberkahan)." (HR. Muslim)
مَنْفَقَةٌ للسِّلْعَةِ (manfaqah lis-sil'ah): sebab larisnya barang dagangan.
مَمْحَقَةٌ للْكَسْبِ (mamḥaqah lil-kasb): sebab hilangnya keberkaahan.
1) Makruh bersumpah ketika berjual beli walaupun orang yang bersumpah benar.
2) Ukuran keuntungan itu bukan pada banyaknya dagangan yang terjual, tetapi yang menjadi ukuran adalah agar Allah memberikan keberkahan pada rezeki walaupun sedikit.