Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

316 - Chapter on advising one who takes an oath and then sees a better course of action, to engage in what is better and expiate for his broken oath

316- BAB ANJURAN BAGI ORANG YANG BERSUMPAH PADA SESUATU LALU MELIHAT ADA HAL LAIN YANG LEBIH BAIK AGAR MENGERJAKAN SESUATU YANG BUKAN SUMPAHNYA ITU KEMUDIAN MEMBAYAR KAFARAT SUMPAHNYA

en

1715/1 - ‘Abdur-Rahmān ibn Samurah (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said to him: “And if you take an oath and then see something better, do what is better and expiate for your oath.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

7/1715- Abdurrahman bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda kepadaku, "Bila engkau bersumpah pada suatu sumpah lalu engkau melihat ada hal lain yang lebih baik, maka kerjakanlah yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat untuk sumpahmu." (Muttafaq 'Alaih)

en

1716/2 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Whoever takes an oath and then sees something better than it should expiate for his oath and do what is better.” [Narrated by Muslim]

2/1716- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang bersumpah atas suatu sumpah lalu dia melihat ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya, hendaklah dia membayar kafarat untuk sumpahnya dan mengerjakan yang lebih baik itu." (HR. Muslim)

en

1717/3 - Abu Mūsa (may Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Verily, by Allah, I do not take an oath, Allah willing, and then see something better except that I expiate for my oath and do what is better.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

3/1717- Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Demi Allah! Insya Allah, sungguh tidaklah aku bersumpah atas suatu sumpah lalu aku melihat selainnya lebih baik kecuali aku membayar kafarat untuk sumpahku dan aku melakukan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'Alaih)

en

1718/4 - Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said: “Verily, one of you who insists on fulfilling an oath regarding his family is more sinful in the sight of Allah Almighty than giving the expiation ordained by Allah for (breaking) it.” [Narrated by Al-Bukhāri and Muslim]

4/1718- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh bila salah seorang di antara kalian bersikukuh dalam sumpahnya pada keluarganya, itu lebih berdosa baginya di sisi Allah -Ta'ālā- daripada dia membayar kafarat sumpah yang telah Allah wajibkan kepadanya." (Muttafaq 'Alaih)

en

-- --

Sabda beliau: "يَلَجَّ" (yalajja), dengan memfatahkan "lām" dan mentasydid "jīm", yaitu dia bersikukuh melanjutkan (sumpah)nya dan tidak membayar kafarat. Sedangkan "آثمُ" (āṡam), dengan "ṡā`", artinya: lebih berdosa.

en

Guidance from the Hadīths:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) If a person takes an oath regarding something and then sees a better course of action, he should do what is better and expiate for his broken oath.

1) Bila seorang hamba telah bersumpah atas sesuatu kemudian dia melihat ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya, hendaklah dia membatalkan sumpahnya tersebut dan membayar kafarat, kemudian mengerjakan hal yang lebih baik itu.

en

2) Expiating for the broken oath and doing what is better is more recommended than insisting on fulfilling the oath for fear of sin. It is even more sinful to insist on upholding the oath that causes harm.

2) Membayar kafarat sumpah dan mengerjakan yang lebih utama dari objek sumpahnya adalah lebih baik bagi hamba daripada bersikap warak (hati-hati) dari melanggar sumpahnya karena takut dosa. Bahkan bila sikap bersikukuhnya untuk tidak melanggar sumpah menyebabkan terjadinya keburukan, maka itu lebih berdosa.

en

Note:

Peringatan:

en

The word “family” used in the last Hadīth refers to what is more common and more significant. Yet, the ruling applies to oaths regarding one’s family as well as others.

Penyebutan kata "keluarga" dalam hadis terakhir ialah hanya menyebutkan hal yang dominan, yaitu disebutkan sebagai bentuk hiperbola, tetapi sebenarnya hukum tersebut berlaku juga bagi selain keluarga.