Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

339 - Chapter on the dislike of praying while food is being served and the person is craving it or while he badly needs to answer the call of nature

339- BAB MAKRUH SALAT KETIKA MAKANAN TELAH DISAJIKAN SEMENTARA DIA MENGINGINKANNYA ATAU SAMBIL MENAHAN KEINGINAN BUANG AIR KECIL DAN BESAR

en

1753/1 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported that she heard the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) say: “Prayer should neither be offered when food is ready, nor when one is in dire need of answering the call of nature.” [Narrated by Muslim]

1/1753- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak (sempurna) salat ketika makanan telah dihidangkan ataupun sambil menahan keinginan buang air kecil dan besar." (HR. Muslim)

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) One is advised to go into acts of obedience with calm and presence of mind, keeping away from distractions.

1) Bila seseorang hendak melaksanakan ketaatan maka ia hendaknya melakukannya dengan hati yang khusyuk sembari mejauhi perkara-perkara yang dapat memalingkannya dari kekhusyukan di dalamnya.

en

2) Anything that distracts a person during prayer is subject to the same ruling, such as photos and voices.

2) Semua hal yang dapat memalingkan hati dari khusyuk dalam salat maka diberikan hukum yang sama seperti gambar, suara, dan semisalnya.

en

Note:

Peringatan:

en

Although this Hadīth allows a person not to attend the congregational prayer when food is served and he craves for it, it behooves him not to make it a habit to have lunch or dinner when prayer is about to begin. If he did so, he would miss the reward of the congregational prayer and would be taking the matter of his religion lightly.

Hadis ini, walaupun di dalamnya terkandung rukhsah untuk tidak menghadiri salat berjamaah ketika makanan yang diinginkannya telah dihidangkan, namun tidak patut bagi seseorang membiasakan diri untuk menghidangkan santapan malam atau siang pada waktu pelaksanaan salat, karena hal itu berdampak pada membuang pahala salat berjamaah serta melalaikan perintah syariat.