Terjemahan yang Berlaku English عربي
en

341 - Chapter on the dislike of looking around during prayer without an excuse

341- BAB MAKRUH MENOLEH KETIKA SALAT TANPA UZUR

en

1755/1 - ‘Ā’ishah (may Allah be pleased with her) reported: “I asked the Messenger of Allah (may Allah’s peace and blessings be upon him) about looking around during prayer, and he said: ‘It is something which the devil snatches from a person’s prayer.’” [Narrated by Al-Bukhāri]

1/1755- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang menoleh dalam salat, maka beliau bersabda, "Itu adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan terhadap salat seorang hamba." (HR. Bukhari)

en

Words in the Hadīth:

Kosa Kata Asing:

en

--

الاِخْتِلَاسُ (al-ikhtilās): mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya lengah (pencopetan).

en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) It is prohibited to look around during prayer without a valid reason, as this constitutes distraction by Satan.

1) Larangan menoleh ketika salat tanpa diperlukan karena itu merupakan bentuk gangguan setan terhadap hamba yang salat.

en

2) Looking around during prayer include both the physical and mental aspects, as a person gets preoccupied with worldly affairs and distracted from prayer.

2) Menoleh yang dilarang mencakup menoleh dengan badan dan menoleh dengan hati dengan memikirkan urusan dunia di dalam salat.

en

1756/2 - Anas (may Allah be pleased with him) reported that the Prophet (may Allah’s peace and blessings be upon him) said to him: “Beware of looking around in prayer, as looking around in prayer is destruction. If you must do so, then let it be in the voluntary prayer, not the obligatory one.” [Narrated by Al-Tirmidhi, he classified it as Hasan Sahīh (sound authentic] [4]

2/1756- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadaku, "Janganlah menoleh ketika salat karena menoleh ketika salat adalah (penyebab) kebinasaan. Jika memang terpaksa menoleh, maka lakukanlah di dalam salat sunah, bukan dalam salat fardu." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih") [4].

en
[4] The Hadīth has a weak Isnād.
[4] (1) Hadis ini sanadnya daif.
en

Guidance from the Hadīth:

Pelajaran dari Hadis:

en

1) Looking around during prayer contradicts its very purpose of standing focused, humble, and humiliated before Allah Almighty.

1) Di antara hikmah larangan menoleh dalam salat ialah bahwa hal itu bertentangan dengan tujuan salat berupa kekhusyukan dan merendahkan diri.

en

2) The Hadīths that prohibit looking around during prayer speak in general terms. So, it is not permissible to look around during prayers in general, obligatory or supererogatory.

2) Hadis-hadis yang menyebutkan larangan menoleh dalam salat bersifat umum, sehingga tidak diperbolehkan menoleh secara mutlak, baik dalam salat fardu ataupun salat sunah.

en

Note:

Peringatan:

en

The Hadīth in question has a weak Isnād. That is why no Shariah ruling can be formed on its basis regarding the distinction between obligatory and supererogatory prayer when it comes to looking around. We have only taken some of the guidance contained therein, in line with this approach of ours: “If a weak Hadīth has roots in an authentic one, we adopt it.”

Hadis yang disebutkan di sini sanadnya daif sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum syariat untuk membedakan antara hukum menoleh dalam salat fardu dengan salat sunah. Namun kita hanya mengambil sebagian dari petunjuknya dalam rangka mengikuti kaidah kita: "Hadis yang daif bila memiliki usul yang sahih, maka kita mengamalkannya."

en

The prohibition of looking around during prayer is already reported in numerous authentic Hadīths. As for the additional part that says: “If you must do so, then let it be in the voluntary prayer, not the obligatory one”, its Isnād is weak. Accordingly, it is prohibited to look around during any prayer, obligatory or supererogatory, without distinction.

Ini karena larangan menoleh dalam salat telah ditunjukkan oleh banyak hadis sahih. Adapun keterangan tambahan yang disebutkan, "Jika memang terpaksa menoleh, maka lakukanlah dalam salat sunah, bukan dalam salat fardu", maka sanadnya daif. Oleh sebab itu, larangan menoleh ini berlaku umum dalam salat fardu dan salat sunah, tanpa perbedaan.