1/1758- Abul-Juhaim Abdullah bin Al-Ḥāriṡ bin Aṣ-Ṣimmah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sekiranya orang yang melintas di depan orang salat mengetahui apa akibat yang akan ia tanggung, niscaya ia berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depan orang yang sedang salat." Perawi berkata, "Aku tidak tahu; apakah beliau berkata empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun." (Muttafaq 'Alaih)
1) Pengharaman lewat di depan orang salat, baik salat fardu ataupun sunah, di masjid atau di selain masjid, di Mekah ataupun di negeri lainnya.
2) Hikmah larangan lewat di depan orang salat ialah bahwa hal itu memotong kesempurnaan munajat hamba kepada Rabb-nya, dan karena area sutrah adalah hak orang yang salat sehingga tidak boleh diserobot.