Terjemahan yang Berlaku English عربي

344- BAB MAKRUH BAGI MAKMUM MEMULAI SALAT SUNAH SETELAH MUAZIN MULAI MENGUMANDANGKAN IKAMAH SALAT, BAIK SALAT SUNAH UNTUK SALAT TERSEBUT ATAU LAINNYA

1/1759- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Bila ikamah salat telah dikumandangkan, maka tidak ada salat kecuali salat fardu." (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Tidak boleh memulai atau melanjutkan salat sunah bersamaan dengan dimulainya ikamah salat fardu karena hak salat fardu lebih didahulukan atas salat sunah.

2) Di antara tanda kedalaman fikih seseorang ketika terdapat lebih dari satu ibadah yang tidak bisa dipenuhi semuanya ialah mendahulukan yang lebih afdal atas lainnya.

Faedah Tambahan:

Bila ikamah salat dikumandangkan sementara Anda sedang melaksanakan salat sunah, bila Anda masih di rakaat pertama maka hentikanlah, namun bila Anda berada di akhir salat, seperti tasyahud, misalnya, maka selesaikanlah dengan durasi yang agak cepat. Adapun cara menghentikan salat ialah dengan langsung keluar tanpa salam, karena tempat salam adalah setelah tasyahud. Wallāhu a'lam.