Terjemahan yang Berlaku English عربي

345- BAB MAKRUH MENGKHUSUSKAN PUASA PADA HARI JUMAT ATAU SALAT MALAM PADA MALAM JUMAT

1/1760- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam yang lain untuk salat malam, dan jangan mengkhususkan hari Jumat di antara hari-hari yang lain untuk berpuasa, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa kalian lakukan." (HR. Muslim)

2/1761- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia juga berpuasa sehari ‎sebelumnya atau sesudahnya.‎" (Muttafaq 'Alaih)

3/1762- Muhammad bin 'Abbād berkata, Aku bertanya kepada Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, "Apakah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa pada hari Jumat?" Dia menjawab, "Ya." (Muttafaq 'Alaih)

4/1763- Ummul-Mu`minīn Juwairiyah binti Al-Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang kepadanya pada hari Jumat sementara dia sedang berpuasa; beliau bertanya, "Apakah kemarin engkau berpuasa?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah engkau berniat akan berpuasa besok?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Bila demikian, berbukalah." (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan mengkhususkan puasa hanya pada hari Jumat saja, dan boleh berpuasa pada hari itu jika dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.

2) Tidak boleh mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam yang lain untuk salat malam karena mengkhususkan ibadah pada waktu tertentu harus memiliki dalil khusus.

Peringatan:

Larangan ini tidak tertuju pada orang yang rutin melaksanakan salat malam, yaitu dia diperbolehkan melakukan salat malam pada malam Jumat karena dia tidak pernah mengkhususkannya untuk salat malam. Wallāhu a'lam.