Terjemahan yang Berlaku English عربي

346- BAB PENGHARAMAN PUASA WIṢĀL, YAITU BERPUASA DUA HARI ATAU LEBIH DENGAN BERSAMBUNG TANPA MAKAN DAN MINUM ANTARA KEDUANYA

1/1764- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa wiṣāl. (Muttafaq 'Alaih)

2/1765- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa wiṣāl. Para sahabat bertanya, "Tapi, engkau sendiri berpuasa wiṣāl?" Beliau bersabda, "Aku tidak seperti kalian, karena aku diberi makan dan minum." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan melakukan puasa wiṣāl demi menjaga jiwa agar tidak bosan lantaran terus-menerus menyambung ibadah tanpa putus.

2) Menjelaskan luasnya rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya,yaitu Allah Yang Mahamulia lebih sayang kepada mereka daripada diri mereka sendiri.